FS.Tanah Datar(SUMBAR)-Berkat bantuan korban dan masyarakat, Polres Tanah Datar berhasil menggagalkan aksi rampok yang dilakukan oleh 2 orang pelaku, Pinggir Jalan Raya Silambiak, Jorong Saruaso Utara, Nagari Saruaso, Kecamatan Tanjung Emas, Kabupaten Tanah Datar. Aksi ini terjadi sekira pukul 15.15 WIB, Rabu, 15 April 2020.
Informasi tersebut disampaikan Kasubag Humas Polres Tanah Datar Iptu Marjoni Usman, SH kepada fokussumatera.com, Kamis, 16 April 2020 kemaren via pesan WhatsApp.
Adapun pelaku aksi rampok tersebut :
Yang pertama Nama Inisial BI (32 tahun), dari Bengkulu, pekerjaan Sopir, alamat RT. 9 Kelurahan Suka Jadi, Kecamatan Lubuk Linggau, Palembang.
Yang kedua Nama Inisial FT (35 tahun), Suku Chaniago, pekerjaan Sopir, alamat Talang Badung, Lubuak Linggau, Palembang.
Aksi rampok tersebut dilakukan terhadap korban bernama Zulhefi, (42 tahun), yang merupakan warga Jorong Koto Gadang Hilir, Nagari Padang Ganting, bersama istrinya Ade Eka Putri, (37 tahun), alamat Jorong Koto Gadang Hilir, Nagari Padang Ganting, Kabupaten Tanah Datar.
Iptu Marjoni Usman menjelaskan kronologis kejadian yang berawal ketika korban baru kembali dari Bank Nagari Batusangkar untuk mengambil uang sebesar Rp. 30.000.000,- dengan menggunakan kendaraan L300, kemudian korban meletakan uang tersebut di dalam tas milik istrinya dan diletakan di bagian bawah / kaki penumpang di atas kardus minuman amia.
Selesai dari Bank Nagari Cabang Batusangkar Korban pergi bersama dengan istri ke Pasar Batusangkar, namun dalam perjalanan didapati ban belakang sebelah kiri kendaraan korban mengalami bocor. Korban menurunkan istrinya di pasar dan langsung pergi ke bengkel Budi motor di Pincuran tujuh untuk mengganti bannya dengan ban cadangan.
Setelah mengganti Ban, korban pergi menjemput istrinya di Pasar Batusangkar dan langsung menuju ke Padang Ganting. Namun dalam perjalanan sesampai di depan perumahan PJP Batu Balang, ada yang menghalangi korban dengan menggunakan speda motor. Korban dipepet oleh pengendara sepeda motor yang tidak dikenalnya.Namun korban tetap melanjutkan perjalanannya. Sesampai di depan mesjid Raya Saruaso korban berhenti sejenak karena ada sesuatu yang dibeli oleh istrinya, dan waktu itu korban melihat ada pengendara sepeda motor yang berhenti sejenak dekat ban belakang sebelah kiri, tetapi tetap tidak dihiraukan oleh korban.
Setelah Istrinya naik kembali, korban terus melanjutkan perjalanan, namun di perjalanan tersebut korban mendengar dan merasakan ban belakang sebelah kirinya kembali bocor, sehingga setibanya di Simpang Silambiak di depan Mini market Icha Mart, korban langsung berhenti di pinggir jalan tersebut untuk mengganti bannya kembali.
Di waktu korban bekerja mengganti ban tersebut, istri korban pergi belanja membeli susu untuk anaknya dan meninggalkan tas yang berisi uang di dalam mobil, dan meninggalkan suaminya berkerja mengganti ban yang bocor tersebut. Padasaat itulah kedua perampok tersebut melancarkan aksinya.
Diwaktu bekerja tersebut korban melihat dari bawah kolong mobilnya ada kaki seseorang mendekat ke pintu sebelah kanan dan mendengar pintu mobilnya dibuka, saat itu juga korban serta merta berdiri dan melihat pelaku melarikan tas istrinya yang berisi uang tersebut. Tas telah dilarikan oleh pelaku kearah motor temannya yang menunggu.
Korban pun langsung berteriak-teriak mengatakan maling, dan waktu itu juga korban langsung melompat menangkap leher pelaku yang sudah duduk di atas motor tersebut sehingga motornya menjadi rebah sehingga pelaku dapat melarikan diri. Satu orang ke kanan, ke jalan arah Silambiak, dan satu lagi sambil membawa tas berisi uang kekiri jalan arah ke Koto Tuo arah dari Tanjung Emas. Namun dalam pelariannya itu mungkin pelaku melihat masyarakat sudah ramai mengejarnya kemudian pelaku membuang tas tersebut di jalan dan tidak jauh dari itu pelaku sudah dapat ditangkap oleh polisi dan masyarakat yang waktu itu telah berdatangan.
Sementara pelaku yang berlari ke arah kanan jalan yang sudah cukup jauh dari tempat kejadian dan bersembunyi di semak-semak. Namun juga berhasil ditangkap oleh polisi dibantu oleh masyarakat.
Dari kejadian tersebut Polsis berhasil menyita Barang Bukti berupa : 1 unit kendaraan Roda 2 merk Honda Beat warna hitam dengan Nomor Polisi BM 4566 KY, Tas Korban yang berisi uang sebesar Rp. 41.000.000,- , Kendaraan L.300 warna BA 8728 EN, warna hitam dan 2 (Dua) buah paku bekas tertusuk di ban.
Kedua Pelaku bersama dengan Barang Bukti di Bawa ke Polres Tanah Datar guna untuk penyidikan selanjutnya.
Atas kejadian ini kedua Pelaku dapat disangka melanggar Pasal 365 Yo Pasal 363 KUH. Pidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Z.Z.Dt.Malako)
No comments:
Post a Comment