FS.Tanah Datar(SUMBAR)-Makin maraknya wabah Penyebaran Virus Corona Disiase atau yang familiar dengan istilah Covid- 19 ini telah membuat Pihak Pemerintah baik Pusat maupun Daerah tanggap untuk mengeluarkan kebijakan-kebijakan dan upaya tindakan Penanganan Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Pemerintah Pusat telah menginstruksikan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia untuk membentuk Gugus Tugas Covid-19 melalui Keputusan Presiden (Keppres) No. 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang kemudian diubah dengan Keppres No 9 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keppres 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Tanggap terhadap instruksi Pemerintah Pusat tersebut dan sebagai upaya untuk mengantisipasi penyebaran virus yang sudah menjadi pandemi tersebut Pemerintah Kabupaten Tanah Datar segera menggelar Rapak Koordinasi (Rakor) bersama Forkopimda dan Perangkat Daerah yang digelar Selasa (17/03/2020) lalu di Aula Eksekutif. Dalam rapat tersebut diperolaeh kesepakatan strategis di antaranya membentuk Gugus Tugas sesuai yang diamanatkan Keppres nomor 7/2020 tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19).
Dengan demikian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) Kabupaten Tanah Datar resmi dibentuk di bawah Pimpinan Bupati Tanah Datar Irdinansyah Tarmizi dan Wakil Bupati Zuldafri Darma. Selanjutnya Penanganan Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Tanah Datar diserahkan kepada Gugus Tugas Penanganan Penyebaran Covid-19 sebagai garda terdepan dalam penanganan wabah Virus Corona dengan berkoordinasi dengan Pemerintah Kecamatan dan Nagari/Jorong.
Pasca dibentuknya Gugus Tugas Penanganan Penyebaran Covid-19 Kabupaten Tanah Datar telah banyak upaya dan rangkaian kegiatan yang dilakukan dalam rangka Penanganan Penyebaran dan Pemutusan Mata Rantai Covid-19 Penanganan Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Tanah Datar diantaranya Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Datar telah mengeluarkan imbauan, Surat edaran dan Instruksi seperti pembatasan aktifitas warga, larangan operasional warnet, himbauan Pola Hidup Bersih dan Sehat, belajar di rumah dan lain sebagainya.
Untuk Instruksi Pembatasan Aktifitas Warga diatur melalui Instruksi Bupati Nomor : 443/91/Gugus Tugas-2020 tertanggal 31 Maret 2020 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat Bepergian dan Keluar Rumah dalam rangka Pencegahan Penularan Covid-19.
Instruksi tersebut memuat empat (4) point instruksi kepada masyarakat Tanah Datar, yakni: Masyarakat dilarang bepergian keluar rumah (malam hari) dimulai pada pukul 22.00 WIB s/d 06.00 WIB kecuali untuk hal-hal yang penting dan mendesak seperti membeli kebutuhan pokok, berobat atau hal-hal yang sangat penting lainnya dengan ketentuan memakai masker; Unsur Pemerintah Kecamatan (Forkopinca), nagari dan jorong agar memantau dan mengawasi pelaksanaan instruksi ini; Bagi masyarakat yang tidak mematuhi instruksi ini akan ditindak oleh pihak yang berwenang Satpol PP bersama TNI dan POLRI dan Instruksi ini berlaku untuk seluruh wilayah Kabupaten Tanah Datar sejak tanggal ditetapkan.
Sementara untuk Pemberhentian Aktivitas dan Operasional Warnet diatur dalam Instruksi Bupati nomor 443/22/Gugus Tugas-2020 tentang Pemberhentian Aktivitas dan Operasional Warnet, yang juga memuat empat (4) Instruksi kepada Pengusaha/ Pengelola Warung Internet yakni : Pengusaha / Pengelola Warung Internet dilarang sementara waktu melaksanakan aktifitas dan Operasional Penyediaan Jasa Internet sampai berakhirnya penanganan pencegahan virus Corona (Covid-19); Unsur Pemerintah Kecamatan dan Nagari se-Kabupaten Tanah Datar untuk memantau dan mengawasi pelaksanaan instruksi ini di wilayah kerja masing-masing; Bagi Pengusaha/ Pengelola Warung internet yang tidak mematuhi instruksi ini akan ditindak oleh Satpol PP bersama TNI dan POLRI dan Instruksi ini berlaku untuk seluruh wilayah Kabupaten Tanah Datar sejak tanggal ditetapkan.
Selain itu Pemkab Tanah Datar juga melakukan Perpanjangan Masa Belajar di Rumah bagi siswa sekolah hingga 16 April 2020 mendatang, melalui Intruksi Bupati Tanah Datar Nomor: 800/870/Dikbud-2020 tentang Penanganan Dampak Corona Virus Disease (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tanah Datar juga telah 2 kali mengeluarkan Maklumat terkait dengan Penyebaran Wabah Covid-19, Maklumat dengan No. 01/maklumat-MUITD/III/2020 yang isinya menyikapi perkembangan wabah Covid-19. Maklumat yang ditandatangani langsung oleh Ketua Umum MUI Tanah Datar DR.H.Syukri Iska, M.Ag dan Sekretaris Umum H.Afrizon, S.Ag tersebut diterbitkan tertanggal 26 Maret 2020 dan dipertegas kembali pada tanggal 01 April 2020 dengan Maklumat MUI Nomor : 02/maklumat-MUITD/III/2020 dengan menetapkan secara tegas kepada umat Islam di Kabupaten Tanah Datar dan Pengurus Masjid untuk meniadakan Shalat Jum’at dan menggantinya dengan Shalat Dzuhur dirumah masing-masing.
Tidak hanya itu, Pemerintah Kabupaten anah datas beserta seluruh jajaran bersama Gugus Tugas Covid-19 juga telah melakukan giat penyemprotan desinfektan di beberapa titik, diantaranya fasilitas umum berupa perkantoran, masjid, sekolah, pasar dan juga rumah-rumah warga. Hal ini juga diikuti oleh Pemerintah Kecamatan/Nagari bahkan Jorong melalui Giat yang dilaksanakan oleh Gugus Tugas di Kecamatan/Nagari yang ada di Kabupaten Tanah Datar.
Berdasarkan Informasi humas Pemda Tanah Datar, bahwa dalam upaya Penanganan Pencegahan Covid-19 ini, Pemkab Tanah Datar juga telah mengganggarkan dana awal sebesar 7 milyar rupiah melalui Dana Belanja Tidak Terduga (BTT). Selain itu Pemkab juga telah menganggarkan bantuan beras bagi masyarakat yang terdampak kebijakan Penanganan Pencegahan Covid-19.
Dalam upaya memutus mata rantai Covid-19 Pemkab juga dengan karantina terpusat di Diklat Kemendagri di Baso Agam bagi 37 Orang Dalam Pemantauan (ODP) yang kontak erat dengan pasien positif Covid-19 serta melalukan test swab bagi ODP.
Semakin mempertegas Penanganan Penyebaran Covid-19, Pemkab Tanah Datar menghimbau perantau yang baru datang agar melaporkan diri ke Wali Jorong dan Wali Nagari serta jika ada gejala demam atau ispa segera memeriksakan diri Puskesmas dan dihimbau untuk antisipasi agar melakukan karantina mandiri selama 14 hari.
Mendukung upaya Pemerintah dalam Penanganan Wabah Virus Corona Bupati Irdinansyah juga meminpin Rapat dan Ikuti Telekonference bersama Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno, Kamis, 09 Apil 2020 kemaren.
Wabup Zuldafri Darma juga melakukan edukasi kepada masyarakat dengan turun langsung ke lapangan dan membagikan masker kepada pengunjung dan pedagang Pasar Batusangkar, hari Kamis, 09 April 2020 kemaren. Sebanyak 1.000 masker non medis dibagikan kepada Pedagang dan Pengunjung Pasar Batusangkar, dengan harapan dapat membantu masyarakat dalam upaya pencegahan Virus Corona.
Serangkaian kegiatan dan upaya Penanganan Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Tanah Datar telah dilaksanakan. Pemerintah beserta Gugus Tugas sebagai Garda Terdepan yang terdiri dari unsur Pemerintah, TNI, POLRI, Satpol PP-Damkar, BNPB, Tim Medis serta Instansi terkait lainnya telah berjibaku melakukan tugas dan baktinya dengan sebaik-baiknya. Mari kita tebarkan optimisme dan disiplin dengan merapatkan barisan, menyatukan tekad, bersatu padu, mematuhi imbauan Pemerintah dalam melawan dan memerangi wabah Covid-19.
Semoga Covid-19 segera berlalu dari Tanah Datar Luhak Nan Tuo.... !!! (Z.Z.Dt.Malako/adv)
No comments:
Post a Comment