Breaking News

Saturday, April 11, 2020

Rapat paripura DPRD Sarolangun Agendakan Lima Raperda

FS.Sarolangun(JAMBI)-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sarolangun menggelar rapat Paripurna Tingkat I dengan agenda penyampaian 5 (Lima) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Sarolangun Tahun 2020, di Gedung DPRD, Selasa (17/3/2020).

Kelima Ranperda tersebut diantaranya Dua Ranperda diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Sarolangun selaku pihak Eksekutif, dan Tiga Ranperda yang merupakan inisiatif dari DPRD Sarolangun yang disampaikan ke Pemerintah Kabupaten Sarolangun.

Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sarolangun Tantowi Jauhari yang didampingi Wakil Ketua II DPRD Syahrial Gunawan. Turut Hadir Wakil Bupati Sarolangun H.Hillalatil Badri, Sekretaris Daerah Endang Abdul Naser, Kepala OPD di lingkungan Pemkab Sarolangun beserta jajarannya, serta para anggota DPRD Sarolangun.

Wakil Bupati Sarolangun H.Hillalatil Badri dalam sambutannya, mengatakan bahwa Dua Ranperda yang diajukan ke DPRD tersebut sesuai dengan nomor 188.342./0228/hk/ham/2020 Tanggal 09 Maret 2020. pertama tentang Penyelenggaraan Kearsipan dan tentang Ketertiban Umum.

"Dasarnya pengajuan yaitu Pasal 18, UUD 1945, dan tentang Undang-Undang  Pembentukan Kabupaten Sarolangun, dan Undang-Undang tentang Kearsipan dan Perda Nomor 04 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum," jelas Wabup.

Wabup juga mengatakan bahwa pengajuan Kedua Ranperda tersebut juga dalam rangka memberikan dasar hukum terhadap Kearsipan sebagai simpul pemersatu dan identitas bangsa yang perlu diselamatkan sebagai bukti penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Kedua kebutuhan pengelolaan kearsipan yang tersistematis. Serta Memberikan kenyamanan bagi masyarakat dalam melakukan kegiatan, sehingga diperlukan pembinaan dan pengawasan Pemerintahan Daerah dan partisipasi masyarakat dalam ketertiban umum.


"Kami harap Kedua Ranperda ini dapat dibahas bersama-sama dan dapat dijadikan Peraturan Daerah yang dapat diberlakukan ditengah masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat sarolangun," sebut Wabup.

Sementara itu, Juru bicara penyampaian Ranperda inisiatif DPRD yang disampaikan Fadlan Kholik, mengatakan bahwa pimpinan DPRD Kabupaten Sarolangun telah melakukan pembentukan Propemperda dengan Nomor 33 Tahun 2019, tentang Pembentukan Propemperda, dan pimpinan DPRD telah menyampaikan Ranperda inisiatif DPRD kepada Bupati Sarolangun.

Kemudian sesuai dengan pengajuan Ranperda ke pihak eksekutif dengan nomor 005/79.A/DPRD/2020 tanggal 18 Februari 2020, perihal penyampaian Ranperda inisiatif DPRD Sarolangun tahun 2020 telah disampaikan ke Bupati Sarolangun melalui Bagian Hukum Setda Sarolangun.

"Adapun Ketiga Ranperda tersebut, Pertama tentang tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR, Kedua Ranperda tentang wajib baca tulis Alquran bagi murid beragama islam dan Ketiga Ranperda tentang wajib belajar bagi murid madrasah," jelasnya.

Dengan pengajuan Ranperda inisiatif dewan ini, Fadlan Kholil berharap agar usulan tersebut dapat dilakukan pembahasan dengan OPD terkait yang membidangi Ketiga Ranperda tersebut hingga 31 Maret 2020 mendatang.

" Kami harap OPD terkait untuk meluangkan waktu membahas bersama Ranperda tersebut," ujarnya.

Dengan penyampaian Kelima Ranperda yang disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten Sarolangun dan DPRD tersebut, Ketua DPRD Tantowi Jauhari selaku pimpinan sidang menyampaikan rasa terima kasih atas kehadiran dan penyampaian Ranperda tahun 2020 di dalam rapat Paripurna ini," tutupya.(ros)

No comments:

Post a Comment

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!