Breaking News

Friday, April 24, 2020

Terkait Program PTSL 20.000 Bidang Tanah di Kota Sawahlunto, Walikota Deri Asta Nyatakan Setuju


FS.Sawahlunto(SUMBAR)-Terkait Program  Nasional Pendaftaran Tanah Sistim Langsung (PTSL) 20.000 Bidang Tanah di Kota Sawahlunto, Walikota Deri Asta, SH nyatakan setuju dengan dijalankannya Program tersebut oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Sawahlunto, Walikota Sawahlunto Deri Asta, SH menyatakan setuju dengan akan dilaksanakannya pogram tersebut.

"Pada prinsipnya kita Pemerintah Kota Sawahlunto mendukung dan menyetujui program PTSL ini dilaksanakan untuk kemaslahatan masyarakat luas," kata Deri Asta.

Hal tersebut disampaikannya kepada fokussumatera.com pada saat dihubungi Rabu malam, (22/04/2020) lalu  di rumah dinasnya. Dri Asta mengaku  sudah mendapatkan informasi tentang program PTSL tahun 2020 atau bisa saja digeser ke tahun 2021karena dampak Covid-19 untuk Kota Sawahlunto dipusatkan di Kecamatan Silungkang.


"Pemerintah Kota Sawahlunto belum mengetahui kalau dari target 1.500 bidang itu, Desa Taratak Boncah belum mendapatkan bagian dari kuota tersebut," kata Deri.

Ketika disinggung masalah dana bantuan untuk persiapan administrasi, dokumen alas hak dan pengadaan patok sekitar Rp.500 juta untuk 20.000 bidang melalui APBD, Walikota kembali menegaskan, secara prinsip program PTSL ini dapat dipahami dan disetujui. 

"Pengurusan sertifikat melalui program PTSL sangat menguntungkan masyarakat bila dibandingkan dengan biaya yang dikeluarkan melalui prosedur biasa atau konvensional," ungkap Deri Asta.

Menyiasati masalah pendanaan penyiapan dokumen pra-PTSL, menurut Walikota, sesuai dengan SK Bersama Tiga Menteri itu, biayanya boleh dibebankan kepada masyarakat pemilik tanah yang besarannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda) atau  Peraturan Walikota (Perwako). "Besarannya tidak boleh melebihi angka Rp250 ribu/bidang minimal untuk tiga patok," kata Deri.

Agar semua proses persiapan berjalan lancar dan memiliki dasar hukum yang kuat, Walikota meminta, agar Kepala BPN Kota Sawahlunto mengajukan secara  tertulis tentang PTSL yang akan dijadikan sebagai bahan pembahasan dengan DPRD dan OPD terkait di Kota Sawahlunto.

Sebagai Pimpinan Deri Asta akan berusaha untuk mengupayakan jalan terbaik untuk Program PTSL ini, sehingga masyarakat luas merasa terbantu dan merasa ringan dalam mengurus Tanda Bukti Kepemilikan atas tanah mereka. (Z.Z.Dt.Malako)

No comments:

Post a Comment

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!