Breaking News

Friday, April 03, 2020

Upaya Penanganan Covid-19 Terus Berlanjut, Pemkab Tanah Datar Terbitkan 2 Instruksi Sekaligus


FS.Tanah Datar(SUMBAR)-Upaya Penanggulangan Covid-19 terus berlanjut, Pemerintah terus berupaya  mencegah penyebaran Virus Corona Disease (Covid-19). Berbagai langkah dan upaya dilakukan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar melalui tim Gugus Tugas Penanganaan Covid-19, mulai dari penyemprotan disinfektan, penyuluhan ke masyarakat dan pengecekan orang masuk di perbatasan daerah.

Mempertimbangkan himbauan dan aturan terbaru dari Pemerintah Pusat terhadap penanganan Covid-19 ini, Bupati Tanah Datar Irdinansyah Tarmizi menerbitkan 2 Instruksi sekaligus yaitu Instruksi Pembatasan Aktivitas Masyarakat Bepergian dan Keluar Rumah dan Instruksi Pemberhentian Aktivitas dan Operasional Warung Internet (Warnet).

Kasatpol PP dan Damkar Yusnen melalui percakapan telepon menjelaskan Instruksi Bupati nomor : 443/91/Gugus Tugas-2020 tertanggal 31 Maret 2020 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat Bepergian dan Keluar Rumah dalam rangka pencegahan penularan Covid-19. Instruksi tersebut  memuat empat (4) point instruksi kepada masyarakat Tanah Datar, yakni: Masyarakat dilarang bepergian keluar rumah (malam hari) dimulai pada pukul 22.00 WIB s/d 06.00 WIB kecuali untuk hal-hal yang penting dan mendesak seperti membeli kebutuhan pokok, berobat atau hal-hal yang sangat penting lainnya dengan ketentuan memakai masker; Unsur Pemerintah Kecamatan (Forkopinca), nagari dan jorong agar memantau dan mengawasi pelaksanaan instruksi ini; Bagi masyarakat yang tidak mematuhi instruksi ini akan ditindak oleh pihak yang berwenang Satpol PP bersama TNI dan POLRI dan Instruksi ini berlaku untuk seluruh wilayah Kabupaten Tanah Datar sejak tanggal ditetapkan.

Sementara itu dalam Instruksi Bupati nomor 443/22/Gugus Tugas-2020 tentang Pemberhentian Aktivitas dan Operasional Warnet juga memuat empat (4) Instruksi kepada Pengusaha/ Pengelola Warung Internet yakni :  Pengusaha / Pengelola Warung Internet dilarang sementara waktu melaksanakan aktifitas dan Operasional Penyediaan Jasa Internet sampai berakhirnya penanganan pencegahan virus Corona (Covid-19); Unsur Pemerintah Kecamatan dan Nagari se-Kabupaten Tanah Datar untuk memantau dan mengawasi pelaksanaan instruksi ini di wilayah kerja masing-masing;  Bagi Pengusaha/ Pengelola Warung internet yang tidak mematuhi instruksi ini akan ditindak oleh Satpol PP bersama TNI dan POLRI dan Instruksi ini berlaku untuk seluruh wilayah Kabupaten Tanah Datar sejak tanggal ditetapkan.


“Mengingat keterbatasan personil, instruksi ini bisa berjalan baik butuh dukungan seluruh elemen masyarakat mulai dari jorong, nagari, camat, forkompinca dan tokoh masyarakat, ulama, bundo kandung, guru, pelaku dan lainnya. Ini butuh kesadaran bersama menjaga diri, keluarga dan lingkungan dari wabah Covid-19,” sampai Yusnen.

Yusnen menambahkan kegiatan penertiban sudah dilaksanakan sebelumnya. “Petugas Satpol PP sebelum ada instruksi ini sudah melakukan sosialisasi dan patroli lingkungan, pembubaran kerumunan anak-anak muda malam hari dan lainnya. Dengan keluarnya instruksi ini, patroli gabungan bersama TNI/Polri tentunya semakin digiatkan,” tutupnya.

Sementara dari Posko Covid-19 Tanah Datar, sampai dengan hari ini diperoleh data terupdate OPD 200 orang, PDP 3 orang, positif 1 orang dan meninggal nihil. (Z.Z/hms)

No comments:

Post a Comment

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!