19 Mei 2020
FS.Pessel(SUMBAR)-Bupati Pesisir Selatan, Hendrajoni mengatakan dengan semakin dekatnya
perayaan Idul Fitri 1441 H, mengingat situasi daerah yang belum aman
dari pandemi Covid-19, maka diimbau kepada masyarakat agar tidak
melaksanakan shalat Idul Fitri di lapangan terbuka.
Hal ini dilakukan karena saat ini masih diberlakukan Pembatas an Sosial
Barskala Besar (PSBB) didaerah tersebut. Namun masyarakat dapat
melaksanakan Shalat Idul Fitri di Masjid atau Musholah dengan menaati
aturan dan protokoler selama pelaksana PSBB.
" Kita sudah mengeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan shalat Idul
Fitri 1441 H di Kabupaten Pesisir Selatan, dan surat edaran tersebut
ditujukan kepada Camat dan Wali Nagari se-Pesisir Selatan," ucap
Hendrajoni kepada www. Pesisirselatankab .go.id, Selasa (19/05) di
Painan.
Bupati menambahkan dalam surat tersebut juga terdapat beberapa ketentuan pelaksanaan shalat Ied di wilayah tertentu.
"Bagi yang melaksanakan sholat Idul Fitri di masjid atau mushola yang
lokasinya tidak berada di pinggir jalan nasional, pusat ibu kota
Kabupaten serta tidak berada di pusat keramaian seperti pasar, " jelas
Bupati.
Hal ini dilakukan untuk antisipasi penyebaran Covid 19 di Pesisir
Selatan, untuk itu setiap kegiatan harus mengacu pada aturan dan
protokol. Untuk itu dirinya berharap agar Camat dan Wali Nagari untuk
segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat sehingga masyarakat
mengetahui dan mengikuti aturan yang saat ini terlaksana dalam
pelaksanaan PSBB.
" Seluruh Camat dan Wali Nagari agar segera menyosialisasikan kepada
masyarakat tentang imbauan dan aturan pelaksanaan sholat Idul Fitri.
Mari kita taati aturannya agar Kabupaten Pesisir Selatan terbebas dari
pandemi Covid 19," tutup Hendrajoni.(rls/al)
No comments:
Post a Comment