21 Mei 2020
FS.Pessel(SUMBAR)-Semua nagari di Kabupaten Pesisir Selatan wajib mengumumkan data penerima Bantuan Sosial (Bansos) dampak Covid-19. Hal itu dilakukan untuk transparansi penerima Bansos.
Demikian disampaikan Bupati Pesisir Selatan, H.Hendrajoni melalui surat edaran yang ditujukan kepada camat dan walinagari se kabupaten No.410/110/Kominfo-PS/V/2020 tentang penyediaan dan publikasi data bantuan sosial dampak Covid-19.
Melalui surat edaran itu dijelaskan, nagari wajib mempublikasikan data penerima Bantuan Tunai Langsung (BLT), Jaring Pengaman Sosial (JPS), Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan lainnya.
Mengirim foto data yang dipajang/ditempelkan di papan pengumuman tersebut sebagai bukti dan laporan transparansi penyaluran bantuan sosial Covid-19.Selanjutnya, kepada seluruh camat agar dapat mengawasi pelaksanaan di lapangan, dan bagi nagari yang tidak melaksanakan sebagaimana mestinya dikenakan sanksi sesuai aturan perundang-undangan yang belaku.
Sebagaimana diketahui, saat ini sudah ada nagari-nagari yang telah mempublikasikan data penerima bantuan sosial Covid-19 itu di kantor walinagari masing-masing dan fasilitas umum lainnya.
Dengan demikian, masyarakat bisa melihat siapa saja penerima bantuan sosial sesuai kategori yang ditetapkan. Dengan adanya publikasi data penerima bantuan sosial Covid-19 tersebut, diharapkan dapat mengantisipasi gejolak di tengah-tengah masyarakat.Kemudian dana BLT Dana Desa kini juga mulai disalurkan oleh sejumlah nagari kepada masyarakat miskin yang terdampak secara ekonomi akibat Covid-19. (rls/al)
Demikian disampaikan Bupati Pesisir Selatan, H.Hendrajoni melalui surat edaran yang ditujukan kepada camat dan walinagari se kabupaten No.410/110/Kominfo-PS/V/2020 tentang penyediaan dan publikasi data bantuan sosial dampak Covid-19.
Melalui surat edaran itu dijelaskan, nagari wajib mempublikasikan data penerima Bantuan Tunai Langsung (BLT), Jaring Pengaman Sosial (JPS), Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan lainnya.
Mengirim foto data yang dipajang/ditempelkan di papan pengumuman tersebut sebagai bukti dan laporan transparansi penyaluran bantuan sosial Covid-19.Selanjutnya, kepada seluruh camat agar dapat mengawasi pelaksanaan di lapangan, dan bagi nagari yang tidak melaksanakan sebagaimana mestinya dikenakan sanksi sesuai aturan perundang-undangan yang belaku.
Sebagaimana diketahui, saat ini sudah ada nagari-nagari yang telah mempublikasikan data penerima bantuan sosial Covid-19 itu di kantor walinagari masing-masing dan fasilitas umum lainnya.
Dengan demikian, masyarakat bisa melihat siapa saja penerima bantuan sosial sesuai kategori yang ditetapkan. Dengan adanya publikasi data penerima bantuan sosial Covid-19 tersebut, diharapkan dapat mengantisipasi gejolak di tengah-tengah masyarakat.Kemudian dana BLT Dana Desa kini juga mulai disalurkan oleh sejumlah nagari kepada masyarakat miskin yang terdampak secara ekonomi akibat Covid-19. (rls/al)
No comments:
Post a Comment