FS.Tanah Datar(SUMBAR)-Tahun Ajaran (TA) 2019/2020 segera berakhir. Seperti biasanya Dunia Pendidikan akan disibukkan dengan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk TA 2020/2021. Namun ada yang agak sedikit berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, PPDB kali ini di tengah-tengah wabah Viris Corona, ditengah himbauan untuk melaksanakan Social Distancing, Physical Distancing dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang baru-baru ini dilaksanakan tentunya proses PPDB tidak bisa bejalan seperti biasanya.
Menyikapi imbauan Pemerintah untuk mencegah penyebaran virus Corona semakin meluas, Pemerintah Kabupaten Tanah Datar melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) dan Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Tanah Datar menandatangani kesepakatan bersama tentang Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB Tahun Pelajaran 2020/2021.
Menurut keterangan Humas Pemda Kabupaten Tanah Datar penandatangan Juknis dilaksanakan oleh Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Riswandi dan Kepala Kantor Kemenag Tanah Datar Syahrul di kantor Kemenag setempat, Rabu (29/04) lalu. Acara turut disaksikan oleh Kabid Pembinaan SMP, Kasi Peserta Didik Bidang Pembangunan SD, Kasubag TU Kemenag dan Kasi Penmad Kemenag.
“Bidang pendidikan ikut terdampak terjadinya pandemi Covid-19, Pemerintah Daerah pun sudah mengeluarkan kebijakan memindahkan proses belajar mengajar ke rumah semenjak 20 Maret lalu sampai 29 Mei mendatang untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona,” ucap Riswandi.
Lebih lanjut Riswandi katakan, kebijakan PPDB tahun pelajaran 2020/2021 pun perlu dilakukan penyesuaian.
“Kita sudah sepakat dengan Juknis bersama ini menjadi acuan bagi Madrasah dan Sekolah pada satuan Taman Kanak-Kanak/ Raudhatul Athfal dan Pendidikan Dasar dalam menerima peserta didik baru yang akan dimulai 17 s/d 30 Juni 2020 mendatang. Harapannya tentu ini menjadi komitmen bagi kedua belah pihak dan pihak sekolah dalam menfasilitasi anak bangsa melanjutkan pendidikannya di sekolah atau madrasah khususnya di Kabupaten Tanah Datar,” terang Riswandi.
“Mari diikuti dan dipatuhi apa yang sudah menjadi komitmen bersama baik jajaran madrasah dan maupun jajaran sekolah agar ada kenyamanan dalam menjalankan keputusan bersama ini,” sampainya lagi.
Dalam Juknis itu jelas Riswandi diatur langkah-langkah PPDB yang memuat azaz nondiskriminatif, objektifitas, transparansi, akuntabilitas dan berkeadilan.
Pendaftaran PPDB untuk Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) dilaksanakan melalui jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali dan prestasi.
“Ditegaskan pelaksanaan PPDB pada sekolah yang menerima bantuan operasional sekolah tidak boleh memungut biaya,” ingat Riswandi.
Riswandi juga katakan mencermati situasi yang berkembang tentang wabah Covid-19 maka pelaksanaan PPDB tidak boleh dengan mengumpulkan banyak orang atau memberikan peluang kepada massa untuk berkumpul dalam rangka memutus mata rantai penyebaran virus Corona.
Disebutkan pendaftaran PPDB dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme dalam jaringan (daring) dengan mengunggah dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan ke laman PPDB yang telah ditentukan dan jika tidak tersedia fasilitas jaringan, maka PPDB dilaksanakan melalui mekanisme luar jaringam (luring) dengan melampirkan fotokopi dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan.
“Untuk menyikapi situasi tersebut, dengan mempedomani Surat Edaran Mendikbud Nomor 4/2020, maka diharapkan kepada seluruh Satuan Pendidikan untuk dapat membuat SOP atau sejenisnya di tempat masing-masing,” tutup Riswandi.
Semoga proses PPDB Tahun Ajaran 2020/2021 berjalan dengan lancar dan sesuai harapan kita semua. (Z.Z/F)
No comments:
Post a Comment