FS.Sawahlunto(SUMBAR)-Walikota Sawahlunto Deri Asta,SH bersama Wakil Walikota Zohirin Sayuti,MM di dampingi Sekda Irzam, Ketua MUI kota Sawahlunto Drs.H.Darmuis, Asisten dan Sekretaris Gugus Tugas Covid-19 Kota Sawahlunto memberi kan keterangan pada Jumpa Pers kepada seluruh awak media yang bertugas di Kota Arang.
Dalam Jumpa Pers yang digelar Jum’at, 15 Mei 2020 sekira Pukul 14. 30 WIB di Aula Kantor Walikota setempat, Walikota Deri Asta, SH menyampaikan tentang perpanjangan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sampai tanggal 29 Mei 2020. Hal tersebut sesuai Keputusan Gubernur Sumatera Barat dalam rapat bersama Kepala Daerah se-Sumatra Barat beberapa waktu yang lalu.
Deri asta mengatakan dalam PSBB kedua ini tentu akan lebih diperketat lagi pelaksanaannya, mengingat tak lama lagi akan lebaran Idul Fitri yang biasanya akan ada perantau yang pulang kampung. ‘’Jadi di pintu-pintu masuk akan lebih diintensifkan lagi, selain itu Pemerintah Kota akan menambah dua posko di pintu masuk Kota Sawahlunto yaitu di perbatasan dengan Kabupaten Solok dan di perbatasan dengan Kabupaten Sijunjung’’ jelas Deri Asta.
Lebih lanjut dikatakan Deri Asta, bahwa dalam PSBB kedua ini juga akan dibuat Surat Pernyataan bagi setiap warga yang masuk ke Kota Sawahlunto yang isinya antara lain bersedia mengisolasi diri sendiri di rumah.
‘’Surat Pernyataan ini akan diberikan kepada Kepala Desa masing-masing pembuat pernyataan, jadi kalau melanggar isi pernyataan maka pihak Pemerintah Desa bersama petugas dan Linmas-nya bisa menegur dan menjemput pelanggar untuk diberikan sangsi’’ jelasnya.
Sementara bagi Aparat Sipil Negara (ASN) yang membandel tetap berupaya keluar Kota Sawahlunto menuju Zona Merah maka akan disidangkan di Pemerintahan Kota sawahlunto.
‘’Sekarang Pihak Sekda lagi menunggu rincian berapa jumlah ASN yang melanggar aturan PSBB dan pergi ke luar daerah,selain itu dalam PSBB kali ini pihak Pemerintah Kota selain telah mempersiapkan tempat karantina juga akan terus memberikan himbauan dan sangat diharapkan kesadaran seluruh masyarakat Kota Sawahlunto untuk mematuhi dan melaksanakan himbuan, intruksi maupun aturan yang telah ditetapkan dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Sawahlunto’’ jelas Walikota Deri Asta.
Sedangkan dalam sesi pertanyaan yang disampaikan Awak Media pada Walikota diantaranya lokasi kuburan jika ada nanti yang positif yaitu sudah disediakan di Puncak Cemara . Lokasi milik PT BA yang dipinjamkan selama lima tahun sesudah itu bisa diperpanjang kembali.
Sedangkan soal uji Rapid Test akan ditukar menggunakan metode Swab yang diyakini lebih efektif dan tingkat keakuratnya lebih tinggi. Pemerintah Kota Sawahlunto akan mengadakan Uji Swab sebanyak 500 orang tahap pertama dalam uji masal.
‘’Siapa saja bisa ikut dalam uji tes masal ini’’ jawab walikota Deri.
Bertindak sebagai Moderator dalam Jumpa Pers tersebut, Kabag Humas Kota Sawahlunto Wiza Andrita. (Z.Z.Dt.Malako)
No comments:
Post a Comment