Breaking News

Thursday, May 14, 2020

Pelaku Curas Terhadap Karyawan Koperasi Berhasil Ditangkap Polsek Pauh

FS.Sarolangun(JAMBI)-Satu orang pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) di wilayah hukum Polsek Pauh, Sarolangun, Jambi berhasil ditangkap aparat kepolisian setempat, Rabu (13/05/2020) kemarin.

Pelaku tersebut diketahui bernama Yunardi alias Yunar Bin malawi (23) warga Desa Lamban Sigatal, Kecamatan Pauh.

Kapolres Sarolangun AKBP Deny Heryanto, Sik. M. Si melalui Kapolsek Pauh Iptu I.B Made Oka Wijaya, SH, membenarkan penangkapan pelaku tersebut.

Pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B-  14 /V/2020/JMB/RES SRL/SEK Pauh, Tanggal 01 Mei 2020.

Pelaku melakukan pencurian dengan kekerasan tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 01 Mei 2020, sekitar pukul 13.30 wib, di jalan Desa Lamban sigatal menuju desa sepintun Kecamatan Pauh.

Awalnya, korban bernama Mike tyson hasigian (24) seorang karyawan koperasi, warga Desa Pasar singkut Kecamatan Singkut, berangkat dari pauh hendak menuju desa sepintun dengan mengunakan sepeda motor untuk menagih uang koperasi ke nasabah.

Sesampainya di jalan poros Desa lamban sigatal menuju sepintun, korban dicegat oleh tiga orang laki-laki yang tidak dikenal, sehingga ia menghentikan sepeda motornya.

Kemudian pelaku menyuruh korban agar turun dari sepeda motor, yang kemudian salah satu dari tiga orang tersebut menempelkan parang ke leher korban, dan pelaku meminta agar korban menyerahkan sepeda motor yang digunakan korban.

Karena merasa terancam, korban lalu menyerahkan sepeda motor honda revo fit warna hitam dengan nomor Rangka MH1JBK117KK668221, No mesin JBK1E1664295 Dengan No. Pol BH. 6977.QT dan dua buah handphone merk Oppo dan samsung serta uang sebesar Rp. 2.400.000 (Dua juta empat ratus ribu rupiah).

"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 14 juta, dan kemudian korban melaporkan ke polsek pauh," kata Kapolsek.

Setelah menerima laporan tersebut, polisi kemudian melakukan upaya penangkapan terhadap para pelaku, hingga akhirnya pada hari Rabu tanggal 13 mei 2020, sekitar pukul 08.00 Wib, unit reskrim polsek polsek pauh di beckup oleh pers bko brimob yang laksanakan kegiatan pengamanan di PT ALN, berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

"Selanjutnya pelaku pelaku di bawa ke polsek pauh untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

Kapolsek juga menjelaskan dalam kasus tersebut, pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 1 (Satu) unit sepeda motor honda Revo fit warna hitam les biru dengan No Pol BH 6977.QT, dan 1 (satu) lembar STNK sepeda motor honda Revo fit warna hitam les biru dengan No Pol BH 6977.QT.

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan tindak pidana pencurian dengan kekerasan Sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara," katanya.

(ros) id

No comments:

Post a Comment

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!