FS.Sawahlunto(SUMBAR)-Pemerintah Kota Sawahlunto menggelar Sosialisasi Tugas dan Wewenang Jaksa pada Seksi Perdata Dan Tata Usaha Negara. Sosialisasi tersebut digelar berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Negeri Sawahlunto No B-271/L.3.14.5/Gs/2020 yang dikeluarkan pada Tanggal 11 Mei 2020 tentang ‘’Sosialisasi Tugas dan Wewenang Jaksa Pada Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara’’.
Menyikapi Surat Kepala Kejaksaan Negeri Kota Sawahlunto tersebut Walikota Sawahlunto Deri Asta, SH mengundang jajarannya dan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di Kota Sawahlunto untuk melaksanakan Teleconfrence dari ruang kerja masing masing, Senin (18/5) kemaren.
Walikota Sawahlunto Deri Asta yang diwakili oleh Irzam. K sebagai Pj. Sekretaris Daerah Kota Sawahlunto menyambut baik kedatangan Tim dari Kejaksaan Negeri Sawahlunto sebagai narasumbernya. Menurutnya Sosialisasi tersebut bisa memberikan tambahan ilmu yang bermanfaat bagi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Sawahlunto.
" Ilmu mengenai Tugas dan Wewenang Jaksa pada Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara ini bisa membantu dan mempedomani bagi Aparat Pemerintahan yang ada untuk mengambil kebijakan dan keputusan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah ditengah wabah Covid 19 ini" ujarnya.
Irzam .K juga mengatakan " Sangat bagus dan bisa memotivasi aparat kita dalam berkerja, sehingga dapat berjalan sesuai regulasi".
Sementara itu, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kota Sawahlunto Vivi Nila Sari, SH.MH sebagai narasumber menjelaskan maksud dan tujuan sosialisasi ini bagi penyelenggara Pemerintahan.
Menurutnya," Aparatur Negara khususnya Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemko Sawahlunto bisa meningkatkan pemahaman dan pengetahuan tentang Tugas dan Wewenang Jaksa pada Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara serta pelaksanaan tugas dan fungsinya sebagai Jaksa Pengacara Negara Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dalam penanganan wabah dimaksud," jelasnya.
Ditambahkannya bahwa di tengah situasi darurat Covid 19 ini, Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan tugasnya memerlukan pertimbangan hukum baik berupa Pendapat Hukum, maupun Pendampingan Hukum sehingga setiap tindakan ataupun keputusan yang dilakukan dan diambil oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan, sehingga segala tindakan dan keputusan yang diambil bermanfaat bagi kepentingan masyarakat banya.(Z.Z.Dt.Malako)
No comments:
Post a Comment