FS.Tanah Datar(SUMBAR)-Upaya Percepatan Penanganan Covid-19 terus dilakukan. Pemerintah Daerah beserta seluruh jajaran dan Steak Holder yang ada termasuk di Nagari terus melakukan giat dalam upaya mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Virus Corona ini.
Seperti halnya yang dilakukan oleh Pemerintah Nagari Balimbing, Kecamatan Rambatan, Kabupaten Tanah Datar ini. Pemerintah Nagari bersama BPRN, Linmas, FKPM, Satgas PB dan Pemuda bekerja sama dengan SSB Bengkawas (SSB Bengkawas adalah salah satu adalah satu Tim Kesebelasan Sepak Bola di Kabupaten Tanah Datar,yang berasal Dari Nagari Balimbing) melakukan penertiban Pasa Pabukooan di simpang Empat Kinawai.
Aksi Penertiban dilakukan dengan mengukur suhu badan semua pedagang dan pengunjung serta membagikan masker bagi pengunjung yang tidak memekai masker.
Seperti yang disampaikan Sekretaris Nagari Balimbing Yasripen, S.Ag via pesan WhatsAppnya Senin, 02 Mei 2020. Dalam menjalankan aksi ini Wali Nagari Balimbing didampingi Sekretaris Nagari Yasripen, S. Ag, Ketua BPRN Balimbing YA.Dt. Malano Basa, SH serta Tim dari SSB Bengkawas.
Aksi ini juga dihadiri oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanah Datar Mhd. Haekal, SH.
Wali Nagari Balimbing A.Dt. Bagindo Basamengatakan ‘’ Aksi ini merupakan wujud kepedulian Pemerintah Nagari sekaligus sebagai upaya untuk mendukung Percepatan Penanganan dan Pemutusan Mata Rantai Virus Corona khususnya di Nagari Balimbing. Agar masyarakat yang berkunjung ke Pasa Pabukoan ini merasa nyaman dan dapat melakukan kegiatan transaksi jual beli dengan aman’’.
‘’Jadi diharapkan kepada masyarakat agar mematuhi himbauan Pemerintah untuk tetap waspada dan tetap memperbanyak berada di rumah, menjaga kebersihan dengan mencuci tangan memakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak. Dan kalaupun harus keluar rumah untuk suatu keperluan hendaknya memakai masker dan tidak berlama-lama dan segera pulang ke rumah begitu urusan selesai’’ tambahnya.
Yasripen, S.Ag menambahkan ‘’ Aksi ini akan tetap dilaksanakan selama duibukanya Pasa Pabukoan di Simpang Empat Kinawai ini’’.
‘’Kepada penjual diwajibkan memakai masker, sarung tangan dan menjaga jarak dengan penjual lainnya. Bagi yang tidak mengindahkan aturan tersebut dengan terpaksa tidak dibenarkan untuk berjualan. Dan bagi pengunjung yang tidak pakai masker tidak dibolehlan berbelanja di Pasa Pabukoan ini’’ tegas Yasripen.
Pemrintah Nagari beserta seluruh jajaran berharap dengan dilakukannya berbagai Aksi dalam upaya Percepatan Penanganan Covid-19 seperti ini dapat memperkecil ruang gerak bahkan memutus penyebaran Virus yang berbahaya dan mematikan ini. Untuk itu diharapkan dukungan penuh dari seluryh masyarakat dengan mematuhi dan mengindahkan himbauan Pemerintah. (Z.Z.Dt.Malako)
No comments:
Post a Comment