19 Mei 2020
FS.Pessel(SUMBAR)-Setiap orang yang mendapat gaji/honor dari dana nagari dilarang menerima Bantuan Tunai Langsung (BLT) serta bantuan sosial lainnya dampak Covid-19. Demikian ditegaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Pesisir Selatan, Ir.Erizon, MT, Selasa (19/5).
Dijelaskan, hal itu berdasarkan surat Sekretariat Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor: 140/403/DPMDPPKB-PS/2020 tanggal 18 Mei 2020 perihal larangan menerima Bantuan Sosial dan Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Dalam surat itu, mereka yang tidak boleh menerima BLT, JPS dan bantuan sosial lainnya adalah Wali Nagari, Anggota Bamus Nagari, Perangkat Nagari, staf nagari dan staf Bamus Nagari.Selanjutnya, guru PAUD/TK dan TPA/TPSA/TPQ/TPSQ yang dibayar honornya oleh pemerintah nagari. Jika ada yang menerima, maka gaji/honornya tersebut akan dipotong sebesar Bansos yang diterima.
"Saya minta agar surat ini ditindaklanjuti, sehingga tidak ada pelanggaran dan BLT serta bantuan sosial lainnya dapat tersalurkan sebagaimana mesti," katanya.
Lebih lanjut dikatakan, mengingat dampak Covid-19 yang makin besar, maka penyaluran dana BLT kepada masyarakat dipercepat, sehingga sebelum Idul Fitri 1441, semua BLT itu telah tersalurkan. Disisi lain, Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 terus melakukan upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19. Akan tetapi, masyarakat juga diminta menaati protokol kesehatan dan penerapan PSBB dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
"Kita juga mesti meningkatkan kewaspadaan dan disiplin, sehingga penyebaran Covid-19 bisa diminimalisir. Kita berdoa kepada Allah SWT agar Covid-19 segera berlalu, sehingga masyarakat bisa kembali beraktivitas secara normal," katanya. (rls/al )
Dijelaskan, hal itu berdasarkan surat Sekretariat Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor: 140/403/DPMDPPKB-PS/2020 tanggal 18 Mei 2020 perihal larangan menerima Bantuan Sosial dan Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Dalam surat itu, mereka yang tidak boleh menerima BLT, JPS dan bantuan sosial lainnya adalah Wali Nagari, Anggota Bamus Nagari, Perangkat Nagari, staf nagari dan staf Bamus Nagari.Selanjutnya, guru PAUD/TK dan TPA/TPSA/TPQ/TPSQ yang dibayar honornya oleh pemerintah nagari. Jika ada yang menerima, maka gaji/honornya tersebut akan dipotong sebesar Bansos yang diterima.
"Saya minta agar surat ini ditindaklanjuti, sehingga tidak ada pelanggaran dan BLT serta bantuan sosial lainnya dapat tersalurkan sebagaimana mesti," katanya.
Lebih lanjut dikatakan, mengingat dampak Covid-19 yang makin besar, maka penyaluran dana BLT kepada masyarakat dipercepat, sehingga sebelum Idul Fitri 1441, semua BLT itu telah tersalurkan. Disisi lain, Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 terus melakukan upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19. Akan tetapi, masyarakat juga diminta menaati protokol kesehatan dan penerapan PSBB dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
"Kita juga mesti meningkatkan kewaspadaan dan disiplin, sehingga penyebaran Covid-19 bisa diminimalisir. Kita berdoa kepada Allah SWT agar Covid-19 segera berlalu, sehingga masyarakat bisa kembali beraktivitas secara normal," katanya. (rls/al )
No comments:
Post a Comment