25 Juni 2020
FS.Padang(SUMBAR)-Komisi IV DPRD Kota Padang Wismar Panjaitan menegaskan, Sekolah Dasar Negeri (SDN) tak boleh melakukan pungutan.
Hal itu disampaikannya menanggapi pengaduan warga soal pungutan di SDN, bahkan berujung pada penahanan lapor siswa. Berbagai alasan dijadikan pihak sekolah melakukan pungutan. Misalnya saja untuk perbaikan toilet sekolah.
“SD Negeri tak boleh melakukan pungutan. Apalagi itu sampai menahan rapor siswa, ini kan sudah menyalahi aturan yang ada,” katanya kepada awak media, Rabu, 24 Juni 2020.
Sebab, kata Wismar, SDN sudah ada dana BOS dan ketentuannya tak boleh ada pungutan yang memberatkan siswa dan orang tua murid, apalagi mereka berasal dari keluarga tak mampu.
Wismar pun meminta pihak Dinas Pendidikan Kota Padang memberikan pembinaan kepada kepala SDN yang melakukan pungutan.
Kalau kepala sekolahnya salah langkah, tentu dilakukan pembinaan. Kalau tak mau dibina, baru dikasih sanksi sesuai tingkat kesalahan,” ujarnya.
Berbeda dengan sekolah swasta, jelas Wismar, mereka dibolehkan melakukan pungutan.
“Berbeda ya dengan sekolah swasta, mereka boleh melakukan pungutan,” ujar politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Padang ini.(y/i)
No comments:
Post a Comment