FS.Sarolangun(SUMBAR)-Rapat Paripurna Tingkat II DPRD Sarolangun dengan agenda penyampaian laporan pansus dan penandatanganan persetujuan bersama terhadap tiga ranperda dalam propemperda dan satu ranperda diluar propemperda Kabupaten Sarolangun tahun 2020, Rabu (24/06) kemarin di ruang pola kantor Bupati Sarolangun.
Tiga ranperda dalam propemperda tersebut yaitu, Ranperda tentang pajak daerah, Ranperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 03 tahun 2010 tentang retribusi pasar grosir, dan atau pertokoan, Ranperda tentang pengelolaan barang milik daerah. Serta satu ranperda diluar propemperda yakni Ranperda tentang perubahan perda nomor 04 tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2017-2022.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Sarolangun Tontawi Jauhari, SE didampingi Wakil Ketua I Aang Purnama, SE, Wakil Ketua II Syahrial Gunawan serta dihadiri para anggota drpd Sarolangun.
Turut hadir juga Wakil Bupati Sarolangun H Hillalatil Badri, Dandim 0420/Sarko Letkol Inf Tomy Radya Lubis, S. AP,. M, Han, Kepala Kemenag Sarolangun Drs H M Syatar, Sekretaris DPRD Sarolangun Efrianto, Ketua Pengadilan Negeri Sarolangun, TP PKK Sarolangun, para staf ahli, Para Asisten dan para kepala OPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun.
Usai membuka sidang paripurna, pimpinan sidang Tontawi Jauhari menanyakan ke forum siapa juru bicara pansus untun menyampaikan laporan dalam rapat paripurna tersebut.
"Siapa Yang menjadi juru bicara pansus I, II dan III," tanya pimpinan sidang Tontawi, lalu dijawab oleh masing-masing pansus untuk menyampaikan juru bicara sehingga diperoleh Juru bicara Pansus I Drs Fahrul Rozi, M. Si, Juru bicara Pansus II Ir H Suherman dan Juru bicara Pansus III Yusuf Helmi.
Juru bicara Pansus I DPRD Sarolangun Farul Rozi mengatakan bahwa pada kesempatan ini Pansus I membahas satu ranperda diluar propemperda yakni ranperda tentang perubahan perda nomor 04 tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2017-2022.
Setelah disampaikan oleh pihak eksekutif dalam hal ini Bupati Sarolangun, ranperda tersebut telah dibahas tersebut dan memasuki tahapan penandatangan persetujuan bersama untuk disahkan menjadi peraturan daerah.
"Kami sampaikan dalam kesempatan ini, Ranperda perubahan RPJMD ini adalah diluar propemperda, untuk membahas pansus I DPRD Sarolangun telah membahas secara mendalam, mencari masukan dengan Stake holder dan membandingkan dengan daerah lain serta mencermati jawaban eksekutif terhadap pandangan umum fraksi, "katanya.
"Kami pansus I DPRD Sarolangun dapat memahami sepenuhnya tentang pentingnya perubahan ranperda RPJMD tersebut untuk kemajuan Kabupaten Sarolangun kedepan, sehingga diharapkan visi Sarolangun lebih sejahtera tahun 2020 dapat terwujud," kata dia menambahkan.
Katanya, guna menyempurnakan ranperda RPJMD tahun 2017-2022 bahwa telah ada penetapan indikator sasaran semula 21 sasaran menjadi 13 sasaran, penyusunan program sebelum program ada 205 program dan setelah program menjadi 175 program, dan berbagai sasaran untuk kemajuan Kabupaten Sarolangun maka menurut pansus I telah sesuai prosedur dan berbagai peraturan perundang undangan berlaku, telah memenuhi proses politik, proses demokratis, proses partisipatif, dan proses up-down.
"Menjadi tugas pansus I, maka kami dapat mengambil keputusan, bahwa pansus I secara umum dapat menyetujui tentang Ranperda tentang perubahan kedua nomor 04 tahun 2017 tentang RPJMD Kabupaten Sarolangun tahun 2017-2022 dapat kami setujui menjadi peraturan daerah, "katanya.
Juru bicara Pansus II DPRD Sarolangun Suherman mengatakan bahwa pansus II DPRD Sarolangun membahas Ranperda tentang pajak daerah dan ranperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 03 tahun 2010 tentang retribusi pasar grosir, dan atau pertokoan.
Setelah mempelajari ranperda pajak daerah dan ranperda tentang retribusi pasar grosir dan pertokoan, dan hasil pembahasan bersama opd terkait, maka pansus II DPRD Sarolangun menyampaikan beberapa poin diantaranya (1) Tarif sewa ruko atau kios jangan sampai lebih tinggi dari pada sewa ruko umum atau lebih rendah.(2) Tarif ditinjau ulang paling lama tiga tahun sekali, (3) penentuan tarif sewa ruko harus disesuaikan dengan letak strategis ruko, dan (4) memberikan Sanksi tegas kepada penyewa ruko Pemda yang memindahtangankan kepada pihak lain.
"Maka kami pansus II DPRD Sarolangun secara umum menyetujui Ranperda Pajak Daerah dan Ranperda tentang perubahan kedua nomor 03 tahun 2010 tentang retribusi pasar grosir, dan atau pertokoan, untuk dijadikan sebagai Peraturan Daerah," katanya.
Juru bicara Pansus III DPRD Sarolangun Yusuf Helmi, mengatakan bahwa pansus III dalam kesempatan ini membahas Ranperda tentang pengelolaan barang milik daerah.
Katanya, pihaknya selaku pansus III menyampaikan sejumlah masukan berupa pendapat dan saran, diantaranya (1) diharapkan opd terkait untuk benar merencanakan secara matang dalam rangka implementasi ranperda tentang pengelolaan barang milik daerah setelah disahkan menjadi peraturan daerah, (2) agar membuat daftar inventaris aser baik bergerak maupun tidak bergerak, (3)melakukan koordinasi dengan seluruh opd terkait dalam menjalankan perda tentang pengelolaan barang milik daerah, (4) BPKAD agar berkonsultasi dengan dinas Perkim terkait aset yang belum memiliki sertifikat agar dapat diselesaikan karena menurut kami aset tanah dan bangunan wajib memiliki sertifikat, (5) meminimalisir temuan bpk tentang aset.
"Kami pansus III telah membahas secara mendalam bersama opd terkait, serta membandingkan dengan daerah lain dan mencermati secara baik, maka kami dapat memahami sepenuhnya tentang pentingnya ranperda tersebut untuk kepentingan daerah. Kami putuskan dalam kesempatan bahwa pansus III DPRD sarolanyun secara umum dapat menyetujui ranperda tentang pengelolaan barang milik daerah untuk menjadi peraturan daerah," katanya.
Usai penyampaian laporan juru bicara dari masing-masing Pansus DPRD Sarolangun, Pimpinan Sidang Tontawi Jauhari kemudian mengesankan tiga ranperda dalam propemperda dan Satu ranperda diluar propemperda tahun 2020 menjadi Peraturan Daerah, yang ditandai dengan penetukan palu sidang dan penandatangan persetujuan bersama antara pimpinan DPRD Sarolangun dan Wakil Bupati Sarolangun Hillalatil Badri.
"Lengkap sudah laporan pansus terhadap tiga ranperda dalam propemperda dan satu ranperda diluar propemperda tahun 2020, dan kemudian lalu menanyakan apakah ranperda tersebut dapat disetujui menjadi peraturan daerah, " tanya Tontawi ke forum rapat paripurna, lalu dijawab setuju oleh forum.
"Dewan telah selesai menyelesaikan tugas untuk mengesahkan tiga ranperda dalam propemrda dan satu ranperda diluar propemperda, semoga allah swt memberikan rahmat dan berkah-Nya kepada kita semua," kata Tontawi kembali usai penandanganan bersama.
Setelah penandatanganan persetujuan bersama dalam pengesahan tiga ranperda dalam propemperda dan satu ranperda diluar propemperda, rapat paripurna kemudian dilanjutkan dengan sambutan Wakil Bupati Sarolangun Hillalatil Badri.
Pada kesempatan itu, Wakil Bupati Sarolangun Hillalatil Badri mengapresiasi pimpinan dan para anggota DPRD Sarolangun yang telah membahas dan mengesahkan empat ranperda menjadi peraturan daerah, tentunya dalam pembahasan keempat ranperda tersebut bukanlah hal yang mudah.
"Alhamdulillah hari ini dewan telah mengesahkan empat ranperda untuk menjadi peraturan daerah. Kami sanggat menyadari bahwa menyamakan persepsi dalam pembahasan ranperda tersebut bukanlah hal uang mudah, dan telah menguras energi, namun kami meyakini hal itu sebagai semangat dan komitmen dalam mendukung percepatan pembangunan daerah kabupaten sarolangun," katanya.
Kata Wabup, keempat ranperda yang baru disahkan menjadi peraturan daerah ini akan disampaikan ke Pemerintah Provinsi Jambi untuk dilakukan evaluasi, dan kemudian baru akan dilakukan sosialisasi baik kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dan juga masyarakat Kabupaten Sarolangun.
"Kami akan sampaikan ke pemerintah provinsi Jambi untuk dilakukan evaluasi dan lalu kami sosialisasikan baik dalam internal maupun eksternal, dan kami juga berharap kedepan agar kiranya para anggota dewan yang terhormat untuk berkenan mengawasinya peraturan daerah yang baru disahkan ini," katanya.
Rapat paripurna akhirnya ditutup oleh pimpinan sidang Tontawi Jauhari yang mana rapat paripurna telat selesai dilaksanakan dan diakhiri dengan pembacaan doa bersama, yang dipimpin oleh staf Bagian Bina Kesra Sarolangun M Ali Martado, S ag, M. Pd, yang berlangsung dengan hikmat serta Menyanyikan lagu padamu negeri.
"Acara demi acara yang berisikan kegiatan dprd dalam rangka membahas tiga ranperda dalam propemperda dan satu ranperda diluar propemperda tahun 2020, saat ini telah tercapai berkat kerja sama yang baik sehingga rapat paripurna ini berjalan dengan baik," katanya.(ros)
No comments:
Post a Comment