FS.Padang(SUMBAR)-Ketua Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (PERPAMSI), Pimpinan Daerah Sumatera Barat, Hendra Pebrizal, S. Sos, MM Sebagai penanggap melaksanakan Webinar bersama 312 peserta se Indonesia, Rabu (17/6/2020). Webinar tersebut dengan tema ” Perhitungan dan pengajuan penyesuaian tarif air minum”.
Disampaikan oleh Ketua DPD Perpamsi Sumbar Hendra Pebrizal, S. Sos, MM yang juga Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Padang, Webinar tentang pengajuan penyesuaian tarif air minum tersebut berdasarkan dengan peraturan Menteri Dalam Negeri No. 70 tahun 2016 dimana pemerintah daerah terutama kepala daerah bagaimana memberikan subsidi ke Perumda Air Minum di daerahnya, yang sedang sakit dan kurang sehat berdasarkan penilaian badan pengelolaan dan pengembangan sistem penyediaan air minum (BPPSPAM), terangnya.
” Dalam hal ini peran serta kepala daerah memutuskan tarif lebih kecil dari usulan tarif yang diajukan BUMD penyelenggara SPAM yang mengakibatkan tarif rata-rata tidak mencapai pemulihan biaya penuh (Full cost recovery), maka Pemerintah daerah harus memberikan subsidi untuk menutupi kekurangannya melalui APBD,” tegas pria yang mudah senyum ini.
Namun, lanjut Hendra Pebrizal, jika pemerintah daerah tidak mampu untuk penyesuaian tarif dan menetapkan tarif lebih rendah dari harga pokok, maka mau tak mau pemerintah daerah harus bisa menyesuaikan dengan kondisi ril. Artinya, harga pokok produksi dengan tarif rata-rata harus lebih rendah dari harga pokok, pintanya.
Lanjutnya, misalkan tarifnya 1500 sementara harga produksi air kisaran 2000, maka selisih yang 500 lagi pemda harus memberikan subsidinya.
Realita saatnya, tambahnya lagi, banyak Perumda Air Minum yang tak mampu. Harga bahan pokok airnya lebih tinggi daripada harga rata- rata produksi. ” Nah, tentunya hal ini akan sangat berpengaruh terhadap kinerja. Apalagi rata- rata 2/3 Perumda Air Minum secara nasional dalam kondisi sakit dan kurang sehat,” beber Dirut Perumda Air Minum Padang ini diruang kerjanya usai Webinar kepada awak media.
Maka, disinilah peran Kemendagri bagaimana menginstruksikan kepada Gubernur, Bupati dan walikota notabenenya sebagai pemilik Perumda Air Minum Padang yang ada di Indonesia. Bahkan saat ini 16 Perumda Air Minum yang ada di kabupaten Kota di Sumbar, ada yang kategori sakit dan kurang sehat. Daerah yang sakit itu, Kabupaten Solok, Solok Selatan, Pasaman Barat dan Daerah yang kurang sehat Tanah Datar, Pesisir Selatan, Padang Pariaman dan Limapuluh Kota. Namun, yang menjadi kendala selama ini, banyak ketika ada pilkada dan pileg susah penyesuaianya, janganlah di jadikan politisasi, pinta Ketua Perpamsi Sumbar ini lagi.
Hendra Pebrizal selaku Ketua DPD Perpamsi Sumbar, dirinya menghimbau agar kepala daerah lebih fokus memperhatikan perusahaan air minum. Sebab, Perumda Air Minum hanya sebagai operator dan tanggung jawab pelayanan air kepada masyarakat adalah kepala daerah setempat, imbaunya.
” Jadi, apapun regulasi yang disampaikan pemerintah daerah tentu itu yang harus mereka jalani, namun ketika regulasi yang keluar bertentangan dan tidak sesuai dengan apa yang diharapkan managemen Perumda tentunya Perumda tidak akan maju,” harap Hendra
Perlu juga digaris bawahi, ketika pelayanan bagus, Perumda sehat, tagihan lancar lalu Perumda beruntung. Nah, disinilah ada pembagian laba kisaran 55 persen harus di setor ke Pemerintah Daerah, ujar Ketua Perpamsi Sumbar mengakhirinya. (h/I)
No comments:
Post a Comment