24 Juni 2020
FS.Padang(SUMBAR)-Anggota Komisi I DPRD Kota Padang Rustam Efendi mengimbau pengelola kafe karaoke dan tempat hiburan untuk melakukan tes swab bagi karyawan dan para pengunjung untuk memutus mata rantai penularan virus corona.
“Kita mengimbau pengelola kafe karaoke dan tempat hiburan malam melakukan itu, sehingga pengunjung merasa aman,” ungkapnya kepada awak media, Rabu, 24 Juni 2020.
Dikatakannya, memutus mata rantai penyebaran Covid-19 membutuhkan kerjasama semua pihak, termasuk pengelola kafa karaoke dan tempat hiburan malam.
“Tak mungkin hanya pemerintah memutus mata rantai Covid-19, tetapi dibutuhkan kerjasama semua pihak, termasuk pengusaha dan pengelola tempat hiburan,” ujarnya.
Rustam Efendi juga mengimbau Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Kota Padang untuk melakukan pengawasan di kafa karaoke dan tempat hiburan malam dalam penerapan protokol Covid-19.
Meski demikian, ia berharap Satpol PP tak hanya melakukan pengawasan, tapi juga memberikan edukasi kepada pengelola kafe karaoke dan tempat hiburan malam.
“Penindakan secara tegas baru dilakukan jika pengelola kafe karaoke dan tempat hiburan malam membandel, tak mau menerapkan protokol kesehatan Covid-19,” ujarnya.
Rustam menilai, penindakan sangat mudah dilakukan bagi yang membandel, sebab soal perizinan pasti berkaitan dengan Pemerintah Kota Padang.
“Bagi yang bandel dan nakal, kan bisa disanksi, bahkan bisa saja dicabut izinnya,” tegas politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
No comments:
Post a Comment