Breaking News

Tuesday, June 30, 2020

LPAI OKU - Dinsos OKU Bersama Pemdes Laya Mediasi TS Dengan Ibu Angkatnya


FS.OKU(SUMSEL)-Lembaga Pelindungan Anak Indonesia (LPAI) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Bersama Dinas Sosial dan Pemerintah Desa Laya mengunjungi TS (16) Seorang Anak Warga Desa Laya Kp 1 kec Baturaja Barat yang selama lebih 4 bulan di Usir Oleh ibu dan keluarga Angkat nya. 

Kedatangan Lembaga Pelindungan Anak Kab OKU dan Dinas Sosial Kab OKU di dampingi Pemdes Laya untuk melakukan tindaklanjut laporan Masyarakat dan sekaligus bertemu ibu angkat TS untuk mendengar Keterangan nya yang memang sudah ditunggu tunggu dalam beberapa hari ini oleh Pihak LPAI Kab OKU. 

Didalam pertemuan tersebut setelah dilakukan dialog dan mediasi, akhirnya TS bisa kembali ke kediamannya dan kumpul kembali bersama ibu nya dengan perjanjian kesepakatan yang nantinya diketahui oleh pihak pihak terkait. 

Ketua LPAI Kab OKU Darmansyah SE Saat dibincangi menjelaskan, pada hari kamis 25 juni 2020 Lembaga Pelindung Anak indonesia Kab OKU mendapat Laporan dari masyarakat ada Seorang Anak Berinisial TS warga Desa Laya kec Baturaja Barat sudah lebih Empat bulan di Usir oleh orangtua serta keluarga angkatnya,Anak tersebut sekarang ditampung oleh Ibu Jum Warga setempat. 

Sebelum ditampung oleh ibu Jum, TS pernah menyewa Kontrakan sendiri namun hanya bisa bertahan selama 2 bulan, karena TS tidak bisa membayar kontrakan lagi karena tidak bekerja lagi sebagai Kuli Bangunan.

Mendapat laporan tersebut kami mengunjungi TS dan ibu Jum juga Kadus setempat, esok harinya kami melakukan Investigasi termasuk menemui ibu kandung TS. "Kata Darmasyah didampingi Wakilnya dan Staf LPAI. 


Diteruskan darmansyah, setelah kami melakukan Investigasi kami langsung melakukan konsultasi sekaligus melaporkan kepada pihak PPPA, LBH Dan Dinas Sosial Kabupaten OKU termasuk Pihak Pemerintahan Desa Laya. "tambahnya. 

"Alhamdulillah, hari ini kita bersama pihak pemerintah sudah bertemu dengan orangtua nya dan sudah ada kesepakatan,insya allah besok kita buatkan Perjanjian dengan beberapa poin untuk di patuhi yang nantinya perjanjian ini akan diketahui oleh pihak pemerintahan. "ucap Darmansyah. 

Sementara itu dari pihak Dinas Sosial Kab OKU diwakili oleh Kasi Anak Taryo Didampingi Peksos Rasyid mengatakan Sangat Terkejut Dengan Kasus ini dan Prihatin, baru sekarang ini ditemukan adanya kasus seperti ini." Kata Rasyid. 

Pihak Dinas Sosial melalui Kasi Anak, sangat terima kasih atas laporan dan mengaspirasi LPAI Kab OKU yang telah menemukan kasus ini dan perduli Pada anak-anak di Kabupaten OKU."Ucap Taryo Kasi Anak Dinsos Kab OKU. 

"Kami akan berupaya membantu TS agar bisa dapat sekolah Kembali dan berusaha memberikan bantuan melalui program pemerintah,Sekarang kami sedang melakukan pengumpulan Data dan pengecekan data TS yang kebetulan mempunyai Kartu KIS dan KIP. " Kata Taryo. 

Perlu untuk diketahui TS (16) warga Rt. 01 kp 01 Desa Laya kec Baturaja Barat Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Sumsel.

Sejak dalam Kandungan ibu Kandung nya dan lahir kedunia diserahkan kepada pasangan suami istri yang sudah lama tidak mempunyai keturunan dengan hasil kesepakatan Bersama. 

Memasuki Usia 16thn Ayah angkat Nya meninggal dunia dan ibunya menikah lagi, Kejadian ini mengakibatkan TS tidak fokus pada sekolah nya dan Berubah Drastis.

Empat bulan yang lalu TS di Usir Dari Rumah  oleh ibu dan Keluarga Angkat nya, menurut Ibu angkat nya TS di Usir karena Bandel (Melawan) dan Tidak bisa lagi di atur.

Beruntung peristiwa ini cepat di laporkan oleh Warga setempat Ke Lembaga Pelindungan Anak Indonesia (LPAI) Kab OKU sehingga TS dapat didampingi untuk di bantu Permasalahan nya. (Hermanto)

No comments:

Post a Comment

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!