FS.Sarolangun(JAMBI)- Meski ditengah wabah pandemi covid-19, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Sarolangun tetap menjalankan tugas seperti biasanya.
Terbukti hingga pertengahan bulan Juni 2020 ini, BPSK Kabupaten Sarolangun telah menyelesaikan sengketa konsumen sebanyak 7 kasus, dengan konsep mediasi antara pihak perusahaan dengan pihak konsumen berupa win-win solution.
"Dari bulan Januari hingga bulan Juni hari ini, ada tujuh kasus yang kita selesaikan. Kita selesaikan senang sama senang. Jadi kita mediasi lebih mengedepankan mediasi dan tidak mengeluarkan dokumen atau keputusan BPSK," kata Ketua BPSK Sarolangun H M Arsyad, Senin (15/06) kemarin.
Ia juga menyebutkan jumlah pengaduan oleh masyarakat khususnya yang berkaitan dengan konsumen, memang sejak wabah covid-19 bulan maret yang lalu, pengaduan masyarakat mengalami penurunan dikarenakan adanya pembatasan aktivitas masyarakat di luar rumah.
Dan pihaknya juga tentu ada pembatasan dikarenakan adanya ketentuan untuk menerapkan protokol kesehatan covid-19.
"BPSK sarolangun tetap berjalan seperti biasa ketika ada pengaduan, keluhan dari masyarakat terutama yang berkaitan dengan adanya yang dirugikan bagi pihak konsumen, kita akan proses, namun nanti kita akan identifikasi masalahnya seperti, dirugikan seperti apa. Oleh karena bpsk di tengah pandemi corona, secara administratif kita tetap berjalan, namun secara action kita ada batasan-batasan mempedomani protokol kesehatan covid-19, "katanya.
Kemudian katanya, Animo masyarakat banyak sekali yang melaporkan dan mengeluhkan permintaan konsumen yang dirugikan ini dari pihak leasing, sementara ada edaran dari Menteri perdagangan itu sendiri bahwa leasing ini termasuk domain Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"OJk itu sendiri terbatas dalam proses perbankan dengan nilai-nilai tertentu tapi yang berkaitan yang di sini secara aturan regulasi yang diserahkan kepada OJK sementara pengaduan masyarakat tetap lewat BPSK. Ini kita proses yang paling tidak kita mengadakan mediasi," katanya.
Proses yang bisa diselesaikan, katanya, bahwa dalam setiap perkara pihaknya berupaya memfasilitasi antara pihak konsumen dengan perusahaan yang dilaporkan, dengan tidak ada pihak yang dirugikan.
"akalau memang ada perbankan atau pihak leasing yang menahan dokumen kendaraan dokumen, sertifikat kita kembalikan kepada masyarakat artinya harus mengindahkan ketentuan jangan sampai di tengah wabah ini covid-19 ini masyarakat semakin berat sudah diberatkan, inilah keberadaan BPSK harus hadir dan selama ini sudah berjalan," katanya.
Ros/id
No comments:
Post a Comment