FS.Tanah Datar(SUMBAR)- Narkoba memang menjadi musuh negara yang mengancam keselamatan dan masa depan masyarakat. Namun sungguh memprihatinkan, Narkoba masih banyak juga beredar di Provinsi Sumatera Barat, termasuk Kabupaten Tanah Datar. Ironisnya di tengah wabah bencana nasional Pandemi Covid-19 masih banyak masyarakat yang terbuai dengan pesona sesaat barang haram ini. Padahal di antara mereka, banyak masyarakat yang hidup serba kekurangan dan kurang layak yang membutuhkan uluran tangan para dermawan. Bagai tak berdosa, para pelaku Penyalahgunaan Narkoba ini berpesta pora dan bersenang-senang tanpa sadar bahwa barang haram tersebut akan menyeretnya ke jurang kehancuran.
Seperti yang dilakukan AF (43), yang masih saja bergelut dengan Narkoba akhirnya berhasil ditangkap Polisi.
Berdasarkan informasi Humas Polres Tanah Datar, Jum’at, 26 Juni 2020, melalui pesan WhatsApp menyampaikan bahwa Team Tarantula Satuan Reserse Narkoba Tanah Datar berhasil mengagalkan pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu yang dilakukan AF, Kamis(25/6) kemaren. AF berhasil diringkus di kediamannya di pincuran Bukik, Jorong Tiga Batur, Nagari Sungai Tarab, Kecamatan Sungai Tarab, Kabupaten Tanah Datar. AF berhasil diamankan petugas disaat pelaku berada di kamar rumahnya.
Dari hasil penggeledahan yang disaksikan langsung oleh saksi, Tim berhasil menemukan 3 (tiga) paket ukuran sedang butiran kristal bening yang diduga Narkotika Jenis Sabu. Barang haram tersebut ditemukan di dalam kotak jam warna hitam dekat sela - sela lipatan kain di dalam lemarinya. Selain itu, Tim juga menemukan satu pak plastik clip bening, satu unit timbangan digital dan satu set alat hisab sabu /bong dalam menjalankan bisnis haram tersebut.
Tersangka AF bersama barang bukti |
"Penangkapan berhasil dilakukan berkat informasi yang diperoleh Tim Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar dari masyarakat bahwasanya pelaku alias AF diduga sering melakukan transaksi Narkotika," katanya.
Dari Hasil penangkapan tersebut pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolres Tanah Datar untuk dilakukan penyelidikan lebuh lanjut.
Sedangkan untuk berat kotor Sabu tersebut sebesar 7,5 gram, menurut Kasat ResnarkobaPolres Tanah Datar Yadi Purnama , SH, pelaku akan dijerat Pasal 112 ayat 2 dan 114 ayat 2 Undang- Undang No 35 tahun 2009 dengan kurangan penjara minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun. (Z.Z.Dt.Malako).
No comments:
Post a Comment