FS.Tanah Datar(SUMBAR)-Polres Tanah Datar telah berhasil menangkap pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika, Rabu, 03 Juni 2020 sekira pukul 11.30 WIB kemaren.
Berdasarkan informasi yang disampaikan Kasubag Humas Polres Tanah Datar Iptu Marjoni Usman, SH kepada fokussumatera.com, Kamis, 04 Juni 2020, bahwa berdasarkan laporan Kasat Res Narkoba Akp Yadi Purnama, S.H, pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis Sabu ini ditangkap di pinggir Jalan Raya di Jorong Tanjung Kociak, Nagari Tanjung Bonai, Kecamatan Lintau Buo Utara, Kabupaten Tanah Datar.
Pelaku Inisial OTG (23 tahun) ini merupakan Suku Payobadar (Minang), Pekerjaan Dagang dengan Alamat Jorong Kayu Marantiang, Nagari Tanjung Bonai, Kecamatan Lintau Buo Utara, Kabupaten Tanah Datar.
Barang bukti yang berhasil disita adalah : 5 (lima) paket sedang butiran kristal bening yang diduga Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening (Berat Kotor 12,5 Gram), 1 (satu) buah plastik bening ukuran sedang, 1 (satu) lembar busa tipis warna putih, 1 (satu) unit Handphone merk Strawberry warna hitam merah dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna pink dengan nomor polisi BA 2249 KP tanpa kunci kontak.
Kasat Res Narkoba Akp Yadi Purnama, S.H kepada Kasubag Humas menyampaikan penangkapan berhasil dilakukan setelah adanya Informasi dari masyarakat yang mengatakan pelaku sering melakukan transaksi Narkotika Jenis Sabu di pinggir jalan Jorong Tanjung Kociak, Nagari Tanjung Bonai, Kecamatan Lintau Buo Utara.
"Berdasarkan laporan tersebut kemudian Pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan penangkapan, selanjutnya digeledah badan beserta kendaraan pelaku ditemukan 5 (lima) paket ukuran sedang, butiran kristal bening yang diduga Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus plastik bening yang disimpan di dalam plastik bening ukuran sedang yang dibalut busa tipis warna putih yang diletakkan di kantong motor sebelah kiri," ujar Yadi.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti di bawa ke Polres Tanah Datar untuk proses penyidikan selanjutnya.
Terhadap Pelaku dapat disangka melanggar pasal : 114 ayat (1), 112 ayat (1) UU. No. 35 Th. 2009 tentang Natkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (Z.Z.Dt.Malako)
No comments:
Post a Comment