FS.Tanah Datar(SUMBAR)-Judi dan Narkotika hingga saat ini masih menjadi penyakit yang menimbulkan keresahan bagi masyarakat termasuk di Kabupaten Tanah Datar. Meskipun telah banyak kasus yang tertangkap oleh Aparat Kepolisian, namun tak membuat jera para pelaku perbuatan haram ini. Apalagi dengan kegiatan Judi yang masih melekat dari diri beberapa orang masyarakat.
Seperti yang dilaporkan Humas Polres Tanah Datar kepadafokussumatera.com, Jum’at, 26 Juni 2020 bahwa pada Kamis (25/6) kemaren, Team Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Tanah Datar telah berhasil mengamankan seorang pelaku Judi Togel berinisial BI (44). BI merupakan warga Koto Piliang Nagari Sumanik, Kecamatan Salimpauang, Kabupaten Tanah Datar. Pelaku keseharinnya bekerja di bidang Transportasi.
Team Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Tanah Datar melakukan penangkapan tersebut berdasarkan dari penyelidikan bahwasanya ada permainan Judi Togel berkembang di daerah tersebut.
Saat Team melakukan penangkapan, pelaku sedang berada di sebuah warung milik warga sekitar sekira pukul 12.30 WIB. Team Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Tanah Datar langsung mengamankan pelaku. Dari penagkapan tersebut Team berhasil menemukan kertas rekapan Nomor Togel serta uang sejumlah Rp 3.600.000,- (Tiga Juta Enam Ratus Ribu Rupiah).
Pengeledahan yang disaksikan warga sekitar dilanjutkan dengan penggeladahan Handphone AF. Dari penggeledahan tersebut Polisi berhasil menemukan kiriman pesan Nomor Togel dari orang lain yang memesan kepada AF.
Saat dilakukannya integrogasi, AF mengakui perbuatannya bahwa dia melakukan judi jenis togel tersebut via online melalui akun miliknya.
Dari hasil penangkapan tersebut pelaku dan barang bukti selanjutnya diamankan di Mapolres Tanah Datar guna penyelidikan lebih lanjut .
Menurut Kasat Reskrim Polres Tanah Datar Purwanto , SH, pelaku akan dijerat dengan pasal 303 KUHP. (Z.Z.Dt.Malako).
No comments:
Post a Comment