FS.Sawahlunto(SUMBAR)-Walikota Sawahlunto Deri Asta, SH sebagai pemimpin masyarakat Kota Sawahlunto akan terus berupaya menegakkan supremasi hukum di tengah-tengah masyarakat. Bersama Pihak terkait dan Aparat Penegak Hukum, Pemko Sawahlunto akan senantiasa menciptakan suasana aman dan nyaman dalam kehidupan masyarakat.
Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kota Sawahlunto berhasil menangkap seorang pelaku pengedar Narkoba, Kamis, 18 Juni 2020 kemaren. Diketahui pelaku berprofesi sebagai Sopir .
Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Sawahlunto AKBP Junaidi Nur, SIK kepada pihak media via pesan WhatsApp .
"Pelaku pengedar ditangkap di Dusun Tapian Nambar, Desa Talawi Mudik, Kecamatan Talawi, Kota Sawahlunto. Dengan Barang Bukti (BB) 1 paket sedang narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip bening, 1 paket kecil narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip bening, 1 HP merek Samsung warna silver dan 1 unit sepeda motor merek Honda Beat BA 5673 EZ. Semua BB sudah kita amankan," ujar Kapolres
Adapun kronologis kejadian bermula pada pukul 19.00 WIB pada hari Kamis, 18 Juni 2020. Tim Opsnal Sat Resnarkoba mendapatkan informasi dari warga yang mengatakan adanya seorang pengedar bernama JO , 24 tahun yang berasal dari Polam Tore, Jorong Koto Alam, Desa Padang Ganting akan mengedarkan barangnya di Sawahlunto. Selanjutnya Tim Opsnal melakukan penyelidikan dengan Undercover Buy, sehingga diperolehlah kesepakatan bertransaksi pada hari tersebut, sehingga dilakukan penangkapan terhadap Pelaku JO. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan sejumlah BB yang dibutuhkan. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Kota Sawahlunto guna penyelidikan lebih lanjut.
Berdasarkan informasi tersebut pelaku dilaporkan atas Pekara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu dengan No. LP/34/A/VI/2020/Spkt Polres Sawahlunto tanggal 18 juni 2020.(Z.Z.Dt.Malako)
No comments:
Post a Comment