Breaking News

Sunday, June 07, 2020

Sonsong New Normal, Pemkab Tanah Datar Izinkan 323 Masjid Kembali Gelar Sholat Jum'at


FS.Tanah Datar(SUMBAR)-Pemerintah Kabupaten Tanah Datar memperbolehkan sebanyak 323 masjid untuk melaksanakan shalat Jumat terhitung  mulai Jum’at, 05 Juni 2020 kemaren.  Izin yang dikeluarkan tersebut, juga sebagai upaya menyonsong Tatanan Baru Produktif dan Aman Covid-19 (New Normal) di tengah pandemi Covid-19 yang berlangsung.

Informasi dari Humas Tanah Datar, Kabag Kesra Tanah Datar Afrizon saat ditemui menjelang pelaksanaan shalat Jumat di masjid Nurul Amin Pagaruyung,  membenarkan bahwa  shalat Jum’at di sejumlah Masjid di Kabupaten Tanah Datar pada 05 juni 2020 merupakan shalat Jum’at perdana yang bertitik tolak berdasarkan rapat bersama forkopimda serta Kabupaten/Kota lain  di Sumbar dalam Vidcon yang dilakukan beberapa waktu lalu. Selain itu, keputusan tersebut  diambil dengan mengacu pada kasus penyebaran Covid -19 di Tanah Datar yang stagnan atau tidak ada penambahan kasus.

Menggunakan masker, membawa sajadah sendiri dan melakukan cek suhu tubuh sebelum masuk masjid. Bagi orang dalam kondisi sakit, seperti flu, batuk dan demam diminta untuk mengganti shalat Jumat mereka dengan shalat zuhur di rumah masing masing. Ini merupakan himbauan pemerintah Tanah Datar bagi mesjid yang hendak melaksanakan shalat Jumat dan shalat berjamaah.

Pembatasan saf bagi jemaah juga dilakukan dengan penandaan sebagai upaya penerapan sosial distancing di dalam masjid.

Afrizon sampaikan, izin dibukanya mesjid untuk shalat jamaah dan Jumat juga merujuk pada Surat Edaran Kementrian Agama Nomor 15 tahun 2020 dan maklumat MUI nomor 06 Tanah Datar.

"Hari Senin besok pemerintah daerah direncanakan akan memberlakukan  new normal. Semua masjid telah dibolehkan melaksanakan shalat Jumat dengan melaksanakan ketentuan-ketentuan protokol kesehatan, untuk diminta masyarakat patuh dan disiplin dengan aturan yang sudah ada demi kebaikan bersama," ungkap Afrizon.

Afrizon menambahkan, masjid Nurul Amin Pagaruyung saat ini menjadi masjid percontohan pelaksanaan shalat Jumat dengan  penerapan protokol kesehatan covid 19. Sebelum pelaksanaan shalat Jumat, pengurus bersama pihak terkait juga terlebih dahulu melakukan penyemprotan desinfektan di lingkungan masjid.

Antisipasi penyebaran Covid 19 terhadap anak-anak, dalam himbaun itu, Pemerintah juga melarang anak usia dibawah 13 tahun untuk ikut shalat Jum’at. Kepada khatib juga diminta untuk menyampaikan khutbahnya dalam waktu yang singkat. (Z.Z)

No comments:

Post a Comment

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!