11 Juni 2020
FS.Padang(SUMBAR)-Pembayaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi masyarakat yang terdampak Covid-19 terus menjadi pertanyaan besar bagi sebagian anggota DPRD Kota Padang.
Pasalnya, sampai saat ini belum ada penjelasan yang dapat diterima semua pihak terkait pencairan BLT tersebut. Ironisnya, di tengah-tengah masyarakat berhembus isu pembayaran BLT tahap II dibatalkan.
Menurut anggota DPRD Kota Padang Delma Putra, sebelum membuat Peraturan Wali Kota (Perwako), pasti Wali Kota Padang mengkajinya dulu.
“Setelah terbitnya Perwako, otomatis Pemerintah Kota Padang siap untuk melaksanakannya, yaitu menyalurkan bantuan Covid-19 kepada warga kota yang terdampak Covid-19, karena ada dananya. Jadi harus dikaji duhulu, jangan asal buat Perwako,” ungkap Delma, Kamis, 11 Juni 2020.
Sebagai anggota dewan, Delma Putra mengaku banyak menerima pertanyaan dari masyarakat terkait pencairan BLT tahap II tersebut.
Banyak masyarakat yang bertanya kepada saya, “Tahap dua ini keluar gak Pak Dewan?” Bagainana saya akan menjawab, karena DPRD tidak dilibatkan dalam hal itu,” tegasnya.
Ia meminta agar Pemerintah Kota Padang memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait BLT tahap II tersebut.
“Yang keluar kemaren itu, bulan April atau bulan Mei? Jadi pemerintah kota harus jelas memberikan, ini bulan April, ini bulan Mei. Kalau bulan Mei yang diberikan, oke, harus ada statemen pemko Padang yang jelas kepada masyarakat, supaya masyarakat mengerti terkait BLT ini,” tegasnya.
Bagi Delma, jika Wali Kota sudah mengeluarkan Perwako, maka berarti Pemko Padang sudah siap dengan anggarannya.
“Dengan dikeluarkannya Perwako, tentu Pemko Padang sudah siap dengan anggarannya,” pungkasnya.(y/i)
No comments:
Post a Comment