06 Juli 2020
FS.Padang(SUMBAR)-Sekretaris Komisi II DPRD Kota Padang, Boby Rustam menegaskan, SPR Plaza Padang harus membayar tunggakan retribusi sebesar Rp7,3 miliar ke Pemerintah Kota Padang.
“Kami sudah membahas masalah tunggakan retribusi SPR Plaza Padang ini ketika rapat dengan Dinas Perdagangan. Kami sudah membuat surat untuk mendatangi SPR Plaza Padang,” ungkap Boby Rustam kepada awak media, Senin,(6 /7/ 2020).
Boby Rustam menambahkan, tidak ada istilah bayar 10 persen dari besaran tunggakan terlebih dahulu, jika tidak ada itikad baik dari SPR Plaza Padang.
“Malahan kami dari Komisi II, jika tidak ada realisasinya, tidak ada itikad baiknya, maka angsuran 10 persen itu, tidak kami toleransi,” terangnya.
Pasalnya, kata Boby, tunggakan retribusi SPR Plaza Padang tersebut sudah sejak tahun 2012. Artinya sudah 8 tahun.
“Harus mereka bayar kalau 10 persen itu, berarti mengangsur hutang itu namanya. Kalau tidak, entah kapan mereka bayar hutangnya,” ujar Boby
Kalau tidak, tegas Boby, akan ditempuh jalur hukum. Pada prisipnya, Komisi II berusaha mendorong, agar tunggakan retribusi tersebut segera mereka bayar.
“Kita akan berusaha agar mereka segera bayar. Ini kan tujuannya untuk meningkatkan PAD Kota Padang,” imbuhnya(y/i).
No comments:
Post a Comment