13 Juli 2020
FS.Padang(SUMBAR)-DPRD Kota Padang menggelar Rapat Paripurna terkait agenda Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Atas Peraturan Daerah (Perda) No.6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Padang di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Padang, Senin (13/7/2020).
Sebelum disetujui, rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Syafrial Kani didampingi para Wakil Ketua dan Sekretaris DPRD Hendrizal Azhar itu, didahului dengan penyampaian laporan oleh juru bicara Ketua Pansus, penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi serta pembacaan konsep keputusan dewan dan penandatanganan berita acara kesepakatan.
Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani menyampaikan, DPRD Kota Padang telah memberikan persetujuan terhadap 8 SKPD yang diusulkan Pemerintah Kota Padang.
"Alhamdulillah, dalam rapat paripurna ini telah terdapat kesepakatan untuk usulan 8 SKPD tersebut. Kami berharap, Pemko Padang dalam pengisian SKPD yang telah disepakati tersebut harus diisi dengan orang-orang yang mempunyai kemampuan dan integritas yang tinggi. Karena di sana tertumpang harapan untuk kemajuan daerah dan kesejahteraan warga Kota Padang," sebutnya.
Ia memaparkan, pengusulan tersebut didasari dari luas wilayah, jumlah penduduk dan beban tugas yang cukup besar di Kota Padang. Berdasarkan syarat dan aturan perundang-undangan yang berlaku juga telah sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah.
"Setelah disetujuinya pengusulan 8 SKPD tersebut tentu kita di DPRD Kota Padang akan melakukan pengawasan secara maksimal. Bagaimana SKPD-SKPD baru yang telah disepakati tersebut harus diisi oleh ASN yang memiliki kemampuan dan integritas yang tinggi. Sehingga bisa membawa Kota Padang menjadi kota yang sesuai dari visi dan misi Pemko Padang. Bagaimana kita memberikan pelayanan lebih baik lagi kepada masyarakat," imbuhnya.
Sementara itu Wali Kota Padang Mahyeldi Ansharullah mengatakan adanya pembentukan dan susunan perangkat daerah tersebut diharapkan terjadi efesiensi dan efektifitas pembagian tugas serta urusan pemerintahan juga terbagi secara lebih proporsional.
"Dengan pengklasifikasian ini, tentu akan terjadi perubahan pada struktur anggaran. Kemudian banyak tujuan dan manfaat lainnya," imbuhnya.
Wako menjelaskan, pada Ranperda Perubahan Atas Perda No.6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Padang ini, setidaknya ada 8 SKPD yang berubah dan bergabung. Yaitu Dinas PUPR menjadi tipe A, Dinas Penataan Ruang dan Bangunan tipe A, Dinas Pertanahan tipe C dan Dinas Pangan dan Perikanan tipe A. Selanjutnya Diskominfo, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta tipe A, Dinas Pariwisata tipe A dan RSUD menjadi UPTD khusus di bawah Dinas Kesehatan.
"Kita berharap proses dan segala sesuatunya berjalan dengan baik dan lancar serta sesuai waktu yang ditetapkan," imbuhnya.
Walikota Padang Mahyeldi menyampaikan nota pengantar rancangan Kebijakan Umum Anggaran, Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Padang Tahun Anggaran (TA) 2021 pada Rapat Paripurna DPRD Kota Padang.
FS.Padang(SUMBAR)-DPRD Kota Padang menggelar Rapat Paripurna terkait agenda Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Atas Peraturan Daerah (Perda) No.6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Padang di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Padang, Senin (13/7/2020).
Sebelum disetujui, rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Syafrial Kani didampingi para Wakil Ketua dan Sekretaris DPRD Hendrizal Azhar itu, didahului dengan penyampaian laporan oleh juru bicara Ketua Pansus, penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi serta pembacaan konsep keputusan dewan dan penandatanganan berita acara kesepakatan.
Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani menyampaikan, DPRD Kota Padang telah memberikan persetujuan terhadap 8 SKPD yang diusulkan Pemerintah Kota Padang.
"Alhamdulillah, dalam rapat paripurna ini telah terdapat kesepakatan untuk usulan 8 SKPD tersebut. Kami berharap, Pemko Padang dalam pengisian SKPD yang telah disepakati tersebut harus diisi dengan orang-orang yang mempunyai kemampuan dan integritas yang tinggi. Karena di sana tertumpang harapan untuk kemajuan daerah dan kesejahteraan warga Kota Padang," sebutnya.
Ia memaparkan, pengusulan tersebut didasari dari luas wilayah, jumlah penduduk dan beban tugas yang cukup besar di Kota Padang. Berdasarkan syarat dan aturan perundang-undangan yang berlaku juga telah sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah.
"Setelah disetujuinya pengusulan 8 SKPD tersebut tentu kita di DPRD Kota Padang akan melakukan pengawasan secara maksimal. Bagaimana SKPD-SKPD baru yang telah disepakati tersebut harus diisi oleh ASN yang memiliki kemampuan dan integritas yang tinggi. Sehingga bisa membawa Kota Padang menjadi kota yang sesuai dari visi dan misi Pemko Padang. Bagaimana kita memberikan pelayanan lebih baik lagi kepada masyarakat," imbuhnya.
Sementara itu Wali Kota Padang Mahyeldi Ansharullah mengatakan adanya pembentukan dan susunan perangkat daerah tersebut diharapkan terjadi efesiensi dan efektifitas pembagian tugas serta urusan pemerintahan juga terbagi secara lebih proporsional.
"Dengan pengklasifikasian ini, tentu akan terjadi perubahan pada struktur anggaran. Kemudian banyak tujuan dan manfaat lainnya," imbuhnya.
Wako menjelaskan, pada Ranperda Perubahan Atas Perda No.6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Padang ini, setidaknya ada 8 SKPD yang berubah dan bergabung. Yaitu Dinas PUPR menjadi tipe A, Dinas Penataan Ruang dan Bangunan tipe A, Dinas Pertanahan tipe C dan Dinas Pangan dan Perikanan tipe A. Selanjutnya Diskominfo, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta tipe A, Dinas Pariwisata tipe A dan RSUD menjadi UPTD khusus di bawah Dinas Kesehatan.
"Kita berharap proses dan segala sesuatunya berjalan dengan baik dan lancar serta sesuai waktu yang ditetapkan," imbuhnya.
Walikota Padang Mahyeldi menyampaikan nota pengantar rancangan Kebijakan Umum Anggaran, Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Padang Tahun Anggaran (TA) 2021 pada Rapat Paripurna DPRD Kota Padang.
Wako mengingatkan agar meningkatkan hubungan dengan pemerintah pusat perencanaan yang matang guna menentukan kebijakan pembangunan secara berkelanjutan.
Hal itu dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Padang, kemarin dipimpin Ketua DPRD Padang, Syafrial Kani, didampingi Wakil Ketua DPRD Amril Amin, Sekretaris DPRD Hendrizal Azhar dan para anggota DPRD Padang. Juga hadir unsur Forkopimda Kota Padang, pimpinan OPD terkait di lingkup Pemko Padang serta stakeholder terkait.
Mahyeldi menyebutkan, penyusunan KUA tahun 2021 merupakan suatu dokumen perencanaan sistem anggaran yang penyusunannya mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2021. Di samping itu sekaligus merupakan tahap awal proses penyusunan APBD Kota Padang TA 2021, dan akan diteruskan dengan pembahasan PPAS 2021.
“KUA dan PPAS yang kami sampaikan pada kesempatan ini adalah dalam rangka efektivitas proses pembahasannya. Dan hal ini sesuai dengan Permendagri No.33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun 2021,” jelasnya.
Lebih lanjut Wako menyampaikan bahwa KUA PPAS tahun 2021 yang telah disusun tersebut, sejatinya merupakan upaya dalam menjaga kesinambungan pembangunan dan sistematis yang dilaksanakan oleh masing-masing SKPD maupun seluruh komponen daerah dengan memanfaatkan berbagai sumber daya yang tersedia secara optimal, efisien, efektif dan akuntabel.
“Semuanya dengan tujuan akhir yaitu untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara berkelanjutan. Sebagaimana penyusunan KUA dan PPAS ini mengacu kepada RKPD Kota Padang tahun 2020. Selain itu berpedoman kepada RPJMD Teknokratik Kota Padang 2019-2024 dengan visi Kota Padang “Mewujudkan Masyarakat Kota Padang yang Madani Berbasis Pendidikan, Perdagangan dan Pariwisata Unggul Serta Berdaya Saing”. Visi tersebut dijabarkan ke dalam 7 misi,” paparnya.
Ketua DPRD Padang menyatakan DPRD akan segera membahas KUA PPAS tersebut secepatnya. “Kalau bisa sebelum berakhirnya masa tugas periode 2014 - 2019 ini bisa diselesaikan. DPRD langsung membentuk Pansus pembahasan KUA PPAS tersebut,” katanya.
Sebelumnya dilaksanakan Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Perubahan Perda No 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Keputusan DPRD Kota Padang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Persetujuan Perubahan Perda Kota Padang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Susunan Perangkat Daerah.
Juru bicara panitia khusus I dibentuk pada bulan November 2019, Elly Thrisyanti mengatakan Pansus I sudah melaksanakan sistem yang berlaku sesuai dengan mekanisme pembahasan.
Dikoordinir Arnedi Yarmen, berdasarkan hasil rapat kerja dan kunjungan kerja, perubahan SOTK sesuai peraturan PP No 17 Tahun 2019.
Belum disetujuinya 2 OPD oleh dewan, Pemko Padang akan melakukan perbaikan Dinas PU tentang Penataan Ruang dan Pembangunan Gedung serta Dinas TRTB tentang Pekerjaan Umum dan Pemukiman tipe B.
Dewan menyetujui 5 OPD menjadi tipe A seperti Dinas Pertanahan kategori tipe C karena melibatkan instansi vertikal ATR BPN, Dinas Perikanan dan Pangan, Dinas Kominfo masuk Statistik dan Persandian, Dinas Perdagangan serta Dinas Pariwisata berdiri sendiri karena Dinas Pendidikan digabung dengan Kebudayaan yang sebelumnya bergabung dengan Dinas Pariwisata. RSUD dibawah Dinas Kesehatan sebagai UPTD
Ketua Bapemperda Kota Padang Muhidi menyampaikan ada 3 ranperda usulan Pemko Padang tentang :
1. Perubahan Perda No 7 Tahun 2017 tentang PSM
2. Ranperda tentang Protokol Kesehatan sebagai antisipasi kalau ada wabah baru.
3. Ranperda tentang Penyertaan Modal pada perusda PSM.
Bapemperda setuju untuk dilaporkan ke pimpinan dewan tentang penambahan ranperda. Jika disetujui oleh rapim maka dijadwalkan lewat rapat badan musyawarah untuk diparipurnakan.(onai)
No comments:
Post a Comment