06 Juli 2020
FS.Padang(SUMBAR)-DPRD Kota Tanjung Pinang mendatangi DPRD Kota Padang, diterima oleh anggota dewan Budi Syahrial didampingi Kasubag Humas Elfauzi di ruang konsultasi, Senin (6/7/2020).
Rombongan panitia khusus DPRD Kota Tanjung Pinang tentang Pencabutan Perda No 10 Tahun 2012 tentang Pansus Ranperda Pencabutan Perda No 10 Tahun 2012 tentang Organisasi RSUD. RSUD dituntut untuk terus meningkatkan kinerja dan pelayanan prima kepada masyarakat. Upaya untuk menjadikan RSUD sebagai sentra pelayanan terbaik bagi masyarakat itu, kini terus dilakukan, setidaknya dengan perubahan status pengelolaan RSUD menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Ismun dari Bagian Hukum Setdako Padang menjelaskan 23 puskesmas sudah Badan Layanan Umum Daerah independen. Pimpinannya setara eselon III dibawah Dinas Kesehatan.
Menurutnya, peningkatan status RSUD menjadi BLUD merupakan keharusan setiap daerah sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, serta diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang rumah sakit yang mengharuskan pemerintah daerah supaya manajemen rumah sakit menganut Pola PPK- BLUD.
“Jadi tujuannya untuk meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat dan tentunya untuk menambah pendapatan asli daerah,” jelasnya.
Jadi dengan status BLUD ini, maka kita akan dapat mengatur rumah tangganya sendiri. Dan setiap instansi yang berhubungan dengan pelayanan masyarakat bisa membentuk BLUD. Keberadaan RSUD masih berada di bawah naungan Dinas Kesehatan.
Dengan tipe B non pendidikan yang hanya fokus ke pelayanan. Selama ini, dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, RSUD harus mengacu pada Prosedur Tetap (Protap).
Hendra Jaya selaku Wakil Ketua DPRD memimpin rombongan pansus Novaliandri Fathir. Dijelaskannya DPRD Kota Tanjungpinang telah menetapkan Penyusunan Rencana Kerja Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Kota Tanjungpinang tahun 2020. (s)
No comments:
Post a Comment