Breaking News

Monday, July 06, 2020

Komisi V DPRD Sumbar Gelar Rapat dengan KONI Sumbar Terkait Pelaksanaan Porprov


                                    06 Juli 2020
FS.Padang(SUMBAR)-Pekan olahraga provinsi (Porprov) sebagai  ajang bagi atlet untuk berprestasi ditingkat daerah, guna menjaring atlet andalan yang akan bertarung pada tingkat nasional dalam ajang Pekan olahraga nasional (PON).

Sekaitan dengan hal tersebut, semua cabang olah raga di Sumatera Barat berkeinginan ajang Porprov tidak lagi perlu ditunda, karena merupakan ajang evaluasi kemampuan para atlet didaerah ini.

Karena keluarnya surat keputusan Gubernur no. 426 tahun 2029, untuk menunda Porprov sampai 2022, dirasa bisa membuat prestasi atlet menjadi terhenti, dan persiapan untuk menghadapi ajang nasional menjadi sulit.

Berkaitan dengan hal tersebut KONI Sumbarbeserta cabang-cabang olah raga melakukan hearing dengan komisi V, DPRD Sumbar, Senin (6/7/2020), meminta agar tidak ada lagi pengunduran event olah raga tersebut.

Hearing yang dipimpin ketua komisi V Yusuf Abit, dengan pemandu sekretaris Sahrul Furqon, serta beberapa anggota komisi lainnya.

Rapat dihadiri kepala dinas Pemuda dan Olahraga Sumatera Barat Bustavidia mengatakan, pengunduran dilakukan karena kondisi keuangan daerah, terkhusus karena adanya pandemi semua anggaran dialihkan untuk penanggulangan wabah.

Kadispora mengatakan, pengunduran sampai 2022 karena permintaan kabupaten/kota yang semestinya menjadi tuan rumah, sebab ketidak mampuan pendanaan serta akan memperbaiki perekonomian daerah mereka karena dampak covid-19.

Menyikapi pernyataan kadis pora, ketua KONI Sumbar Syaipul mengatakan, kalau mereka siap atas keputusan yang diambil pada pertemuan, apakah tetap pelaksanaan pada 2021, atau diundur 2022, pada dasarnya KONI sebagai penyelenggara yang anggarannya dari provinsi, kabupaten dan kota

Jika ketua KONI Sumbar Syaiful mengatakan siap mengikuti hasil keputusan, berbeda dengan cabang olahraga yang disampaikan Rahmad Watira, melihat SK Gubernur dilandasi dengan manipulasi, karena dalam pertemuan akhir Desember lalu tidak ada keputusan penjadwalan ulang, dan dibahas hanya pengunduran.

Selain itu, SK Gubernur tidak bisa diubah, karena tidak ditutup dengan klausul untuk perubahan, meskipun ada masukan atau kesalahan dan dianggap otoriter.

Berdasarkan hal tersebut, juru bicara cabor Togi mengatakan, Porprov harus tetap dilakukan tahun 2021, karena prestasi harus diuji, bukan membiarkan semua menjadi stagnan, hanya latihan tanpa diuji sampai dimana kemampuan atlet.

Pernyataan Togi dipertegas pengurus provinsi Wushu Indonesia Novrianto, SP, jika ada anggaran pembinaan, maka perlu diuji sampai mana pembinaan prestasi dengan pekan olahraga, atau pertandingan.

“Apa gunanya ada dana pembinaan, kalau tidak jelas baro meternya, jika pertandingan dan uji coba tidak dilakukan dengan pekan olahraga atau event lainnya,” tegas Novrianto.

Sekaitan dengan hal tersebut, komisi V DPRD Sumbar sepakat untuk mengkaji ulang pengunduran Porprov, sehingga jika dimungkinan maka Porprov tetap dilakukan 2021, terlebih dahulu melakukan pembicaraan dengan kabupaten dan kota, serta cabor.
Malah komisi V DPRD Sumbar bingung, kenapa ada SK antara konsideran dengan diktum bertolak belakang, maka itu dinyatakan cacat hukum dan harus ditinjau ulang.

“Kalau ada SK mengatakan ditunda itu rancu, semestinya kata-katanya diundur, saya menilai apa yang dikeluarkan Gubernur itu sangat rancu, jangan kaitkan dengan yang lain-lain,” tegas Datuak Sungkono.

Pernyataan anggota DPRD Sumbar, Maigus Nasir, Ismet Amzis, Novrizal dan lainnya dipertegas ketua komis V DPRD Sumbar Yusuf Abit mengatakan, sangat mendukung Porprov dilakukan tahun 2021, jika perlu sebelum PON 2021.

“Kadispora tolong sampaikan pada Gubernur akan dikaji ulang pengunduran Porprov ini, sehingga tidak ada lagi kerancuan dan prestasi atlet serta usia bisa dipertimbangkan,” tegas Yusuf.

Hearing yang berlangsung sangat panas tersebut, kepala Dinas Pemuda dan Olahraga bersikukuh mengatakan kalau ini permintaan tuan rumah.

“Kami sudah koordinasi dengan ketua KONI Sumbar, agar bisa berkoodinasi dengan KONI kabupaten dan kota, Meraka meminta agar diundur,” ulasnya.

Pimpinan sidang akhirnya mengumumkan  kesimpulan rapat,  Komisi V DPRD Sumbar akan melakukan hearing dengan semua mitra, baik KONI kabupaten dan kota maupun dengan Pemkab/pemko, untuk bisa menyelesaikan semua permasalahan Porprov.

No comments:

Post a Comment

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!