FS.Padang(SUMBAR)-Terkait laporan PT.Dipo Star Finance ke Polda Sumbar Nomor: LP/165/IV/2020/SPKT-Sbr yang membawa nama Benny Saswin Nasrun sebagai terlapor dinilai ada kekeliruan.
Hal tersebut dinyatakan oleh kuasa hukum Benny Saswin, Anda Simon dalam pertemuannya dengan media di Nana Pink Cafe kawasan Gor H. Agus Salim Padang, selasa (7/7/2020).
"Benny Saswin Nasrun sebagai komisaris di PT.Jenas Beningmas Persada dan hanya memiliki 10 % saham." ucapnya.
"Dan layaknya sebuah perusahaan.., yang bertanggung jawab adalah Direktur," jelasnya.
"Kenapa yang dilaporkan pribadi oleh Dipo Star Finance, tidak perusahaan, karena yang bermasalah PT. Jenas Beningmas Persada yang mana Direkturnya adalah Muhammad Said".
"Dalam hal ini yang bertanggung jawab di dalam sengketa perkara antara Dipo Star Finance dengan PT. Jenas Beningmas Persada adalah Muhammad Said selaku direktur perusahaan," tambahnya.
Simon juga mempertanyakan laporan polisi terkait kliennya di Polda Sumbar.
"Disisi lain komisaris PT. Jenas Beningmas Persada ada dua orang, kenapa yang dilaporkan cuma Benny Saswin dan Muhammad Said", ungkapnya.
(1ndr4/dn)
No comments:
Post a Comment