FS.Padang(SUMBAR)-Pemerintah Provinsi Sumatera Barat selama pemberlakuan Penbatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) telah menyiapkan lebih 1000 tempat karantina sejak bulan Maret 2020 guna antisipasi pasien covid 19. Dan menyikapi kondisi kekinian yang kondisi pasien virus corona yang sudah melandai, pasien yang banyak yang sembuh dan dipulangkan.
"Untuk penghematan karantina, tinggal satu di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) untuk 200 orang dan karantina yang lain ditutup sementara dan sewaktu-waktu dapat dibuka kembali jika dibutuhkan," hal ini disampaikan Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno disela-sela kesibukannya hari ini di gubernur, Jum'at (3/7/2020).
Gubernur juga mengatakan, karantina dipergunakan untuk pasien positif covid-19, Orang Tanpa Gejala (OTG), Orang Dalam Pengawasan (ODP) dan Orang dalam perjalanan waktu hampir semua terpakai. Hal ini juga karena kita melakukan PCR atau polymerase chain reaction adalah pemeriksaan laboratorium untuk mendeteksi keberadaan untuk mendiagnosis penyakit mendeteksi material genetik virus Corona.
Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno |
"Dengan testing PCR berjalan efektif mendeteksi pasien positif covid 19 dan melakukan tracing berjalan maka kondisi saat ini mulai berkuranglah yang ODP, OTG di karantina. Akhirnya pada waktu itu kita kurangi langsung di Payakumbuh ada dua yang dikurangi tidak ada lagi dan beberapa titik juga kita kurangi, karena rencananya OTG, ODP untuk pulang kampung sudah tidak banyak lagi dan walaupun ada langsung kita Swab sehingga tidak perlu karantina" kata Irwan.
Irwan Prayitno juga katakan, kita senang pasien covid ODP, OTG, sudah banyak yang sembuh tidak ada lagi karantinanya yang positif ringanpun ternyata sudah bisa dengan satu tempat saja yaitu, itu di BPSDM Gadut Padang.
Bapelkes kita tutup sementara, balai pertanian juga ditutup sementara, dan siap stand by kalau sekiranya kurang kita hidupkan kembali. Dan termasuk kemenag juga ditutup Diklat Bukittinggi juga tutup, Padang panjang, dan beberapa derah lain juga ditutup.
(Biro Humas Setda Prov. Sumbar)
No comments:
Post a Comment