Breaking News

Sunday, July 19, 2020

Pemerintah Nagari Cubadak Usulkan Bukti Kepemilikan/ Sertifikat 117 Bidang Tanah di Nagari Cubadak


FS.Tanah Datar(SUMBAR)-Dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara perlu adanya kepastian hukum sebagai penegakan keadilan dan kesejahteraan serta kedisiplinan bagi Warga Negara dalam semua unsur dan bidang kehidupan.Termasuk dalam hal kepastian hukum dalam kepemilikan suatu bidang tanah.

Berbicara soal tanah,  di Sumatera Barat khususnya merupakan masalah yang cukup rumit,  karena di Smatera Barat  tanah merupakan Pusaka Tinggi dan merupakan Tanah Kaum. Walaupun ada harta rendah yang diperoleh melalui pembelian,  tetapi tetap saja berasal dari Pusaka Tinggi suatu kaum. Hal inilah yang menjadi penyebab rumitnya masalah tanah di Sumatera Barat,  karena Tanah Kaum tidak memiliki  Sertifikat atau Tanda Bukti  Kepemilikan seseorang, sehingga jika terjadi masalah/sengketa tanah, tidak bisa di pidanakan kecuali terjadi Tindak Pidana karena tanah tersebut.

Maka melalui program Pemerintah di bidang pertanahan setiap tahun selalu dihimbau agar masyarakat untuk mengurus Sertikat Tanah yang tentunya tanah yang jelas kepemilikannya sehingga jelas jika terjadi permasalahan di tanah-tanah masyarakat yang sudah memiliki  Bukti Kepemilikan berupa Sertifikat. Maka masalah tersebut sudah bisa diselesaikan secara hukum.

Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Nagari Cubadak,Kecamaan Lima Kaum, Kabupaten Tanah Datar tahun ini telah mengajukan lebih kurang 117 bidang tanah untuk bisa dikeluarkan Sertifikat oleh Badan Pertanahan di Kabupaten Tanah Datar.

‘’Sudah 93 yang disiapkan pengukuran dan menunggu keluar Sertifikat lagi dan 23 sedang dilakukan pengusulan tambahan serta masih ada kemungkinan tambahan sekitar 10 bidang tanah lagi kalau tidak ada aral melintang’’ jelas Sekretaris Nagari Cubadak Zulkifli, Sabtu, 18 Juli 2020.

Wali Nagari Cubadak Asrizallis, S.Sos, M.Pd.I, MM, MH, M.Sn, M.Si mengharapkan seluruh tanah-tanah  di Nagari Cubadak yang merupakan harta rendah untuk bisa disertifikatkan agar tidak terjadi permasalahan/sengketa di kemudian hari.

Asrizallis menambahkan, Pengusulan Sertifikat ini merupakan upaya dan perhatian Pemerintah Nagari Cubadak dalam membantu masyarakat dalam hal Kepemilikan Tanah, sehingga di tahun mendatang tidak ada lagi Pusaka Renda di Nagari Cubadak yang tidak memiliki Bukti Kepemilikan/Sertifikat. (Z.Z.Dt.Malako)

No comments:

Post a Comment

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!