Breaking News

Sunday, July 26, 2020

Polres Tanah Datar Tangkap Sindikat Curat ‘’Congkel Jok Motor’’


FS.Tanah Datar(SUMBAR)-Sat Res Krim Polres Tanah Datar berhasil mnangkap Sindikat Pencutian denga Pemberatan (Curat)  di Wilayah Hukum Polres Tanah Datar. Akhirnya berakhir sudah petualangan para sindikat Curat spesialis ‘’Congkel Jok Motor’’ ini. Pelaku yang berhasil ditangkap adalah  2  orang dari 4 pelaku yang diduga telah melakukan operasinya beberapa kali di Daerah Tanah Datar dan sekitarnya.

Berdasarkan informasi yang dikutip fokussumatera dari Maklumatnews.net hari ini, Sabtu, 25 Juli 2020 bahwa Kapolres Tanah Datar AKBP. Rokhmad Hari Purnomo, SIK. M.Si melalui Wakapolres Kompol. Eridal, SH  dan didampingi Kasat Reskrim AKP. Purwanto, SH serta Kabag Ops AKP. Ischak membenarkan peristiwa penangkapan tersebut pada Jumpa Pers yang digelar  di Loby Mako Polres Tanah Datar, Jum’at, 24 Juli 2020 kemaren.

Pada Jumpa Pers tersebut  Wakapolres Kompol. Eridal, SH  , mengngkapkan bahwa kedua pelaku Inisial IN (47) , Wiraswasta , suku Minang domisili di Mandalajati , Kota Bandung  dan ,SF (53) Wiraswasta,  suku Minang , alamat Subang Jawa Barat berhasil dibekuk di dua tempat berbeda yaitu di Padang dan  di Solok. Mereka berhasil ditangkap  setelah dilakukan penyelidikkan dan pengejaran atas laporan korban pencurian bernama Rukmini  atau Upik (54).

“Benar telah terjadi Pencurian dengan Pemberatan yang dilakukan oleh terduga pelaku inisial IN dan SF serta 2 (dua) orang pelaku lainnya yang masih dalam pengejaran (DPO) pada hari Jum’at tanggal 10 Juli lalu di depan Ruko Murtia,  Jorong Perak Juar,  Nagari Baringin,  Kecamatan Lima Kaum” ujar Wakapolres.

Adapun kronologis kejadian berawal ketika korban Rukmini/ Upik  yang juga merupakan ASN ini  baru saja mengambil uang di Bank BPD setempat lalu menyimpannya kedalam dompet yang didalamnya juga berisi emas seberat 30 mas (75 gram) dan 1 unit HP merek Oppo warna Gold sembari menaruh di jok motornya menuju Ruko Murtia dan memarkir motornya untuk melihat pakaian dinas.

Diduga berawal dari Bank pelaku telah mengamati pergerakan korban lalu mengikuti sampai ruko Murtia, ketika korban memasuki ruko itulah pelaku menjalankan aksinya dengan mencongkel jok motor korban dan mengambil dompet berwarna merah berisi uang, emas dan HP, korban baru menyadari pencurian tersebut ketika sampai di Bunda Swalayan melihat jok motornya tidak terkunci lagi dan dompetnya beserta isinya telah raib.

Menurut pengakuan pelaku IN dan SF, pelaku besesama komplotannya telah melakukan aksinya di Wilkum Polres Tanah Datar sebanyak 10 kali, 5 kali berhasil dengan TKP sebagai berikut, Rabu (akhir 2019) parkiran Bank BNI Batusangkar dengan hasil curian 28 juta rupiah.

Senen (antara Maret atau April 2020) parkiran BPD Batusangkar hasil 12 juta rupiah, Kamis (Mei 2020) Parkiran BRI Batusangkar hasil 2,8 juta rupiah, Senen (Juni 2020) Parkiran BRI kata yang sama hasil gasakan 28 juta rupiah dan terakhir sebelum dicokok di parkiran Ruko Murtia serta 5 kali mengalami kegagalan.

Dalam penangkapan kali ini Jajaran Satreskrim Pokres Tanah Datar juga berhasil menyita barang bukti berupa 2 (dua) unit kendaraan roda empat jenis minibus merk Toyota Avanza warna hitam dan Daihatsu Xenia warna silver.

Selain itu juga diamankan 2 unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna merah dan biru, uang tunai 1 juta rupiah serta 1 (satu) buah HP merek Oppo beserta kotaknya,  atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Hal ini tentunya menjadi sebuah pelajaran dan pengalaman bagi kita semua, khususnya warga Tanah Datar untuk selalu waspada dan berhati-hati, karena kejahatan senantiasa berada di sekeliling kita, apabila ada kesempatan para pelaku kejahatan akan menjalankan aksinya.(Z.Z)

No comments:

Post a Comment

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!