FS.Sawahlunto(SUMBAR)-Meksi Pemerintah telah memilih alternatif dengan mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang berkaitan dengan dunia pendidikan di masa Pandemi Covid-19 ini dengan cara melaksanakan sekolah secara Daring/Luring serta Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) secara online , namun tidak semua kebijakan tersebut berjalan mulus di lapangan, bahkan tidak tertutup kemungkinan akan menimbulkan pro dan kontra di tengah-tengah masyarakat.
Namun Pemerintah bersama seluruh jajaran dan pihak terkait mengambil keputusan dan kebijakan tersebut tentunya sudah dipikirkan keuntungan dan kerugiannya, kelebihan dan kekurangannya. Namun yang pasti tujuannya adalah satu, menyelamatkan dan mengamankan masyarakat dari wabah Pandemi Covid-19 yang sangat berbahaya dan mematikan.
Seperti Kebijakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2020/2021 yang masih dilaksanakan secara online, yang salah satunya adalah melalui Jalur Zonasi.
Baru-baru ini Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno mengeluarkan Edaran yang ditujukan kepadaBupati/Walikota se-Sumatera Barat dengan Nomor 420/1126/Disdik-2020 tertanggal 08 Juli 2020 yang isinya meminta Bupatu/Walikota agar mengarahkan Camat dan Lurah/Wali Nagari untuk mengeluarkan Surat Keterangan Domisili yang Benar dan Valid sebagai salah satu persyaratan untuk proses Pendaftaran calon Peserta Didik lewat jalur Zonasi. Hal tersebut dikarenakan pada proses PPDB tingkat SMA/SMK Negeri se-Sumatera Barat yang sedang berlangsung saat ini ada ditemukan ada Surat Keterangan Domisili yang dikeluarkan oleh Camat/Lurah/Wali Nagari/RT/RW/Wali Jorong dengan data yang tidak benar saat diverifikasi.
Namun karena keadaan dan situasi masyarakat yang berbeda-beda, masih ada sebagian Wali Murid yang mengeluhkan Proses PPDB secara Online ini.
Salah seorang Wali Murid yang merupakan warga Desa Talawi, Kota Sawahlunto mengeluhkan sulitnya proses pendaftaran Siswa Baru secara online. Kepada fokussumatera ia mengatakan‘’ Sekarang zaman memang sudah canggih dengan perkembangan teknologi, semuanya serba online. Namun tentunya semua itu ada kelebihan dan kekurangannya’’.
‘’Pada kenyataannya tidak semua keadaan masyarakat dan daerah itu sama. Terkadang jaringan yang tidak mendukung dan sinyal yang sering hilang timbul meyebabkan susahnya untukmendaftar secara online. Padahal waktu mendaftar ditentuka batas waktunya’’ ujar Wali Murid yang tidak bersedia disebut namanya ini.
‘’Belum dengan sistem online ini biaya bertambah besar, seperti sebelumnya yang belajar Daring, jdi terpaksa membeli paket data, belum lagi ada anak-anak kita belum punya HP android karena keadaan ekonomi yang tidak amapu. Katanya J anak wajib sekolah 12 tahu, tapi nyatanya itu hanya slogan belaka, kenyataannya semua proses dipersulit’’ ujarnya.
‘’Belum lagi mereka yang tinggal di daerah yang susah jaringan karena masih banyak daerah kita yang masih belum ada jaringan internet. Kalaupun ada sistemnya eror, jadi bagaimana sebenarnya sistem pendidikan kemarang ini. Katanya canggih, maju dan hebat tapi yang kami rasakan semangkin menuru , bagus juga cara-cara yang lama lag. Klo begini menambah kecemasan kalau-kalau anak kita tidak bisa mendaftari. Kenapa tidak ada kebijakan/keringanan bagi yang tidak bisa mendaftar online mendaftar saja secara langsung ke sekolah. Jadi kan bisa membantu siswa yang terkendala daftar secara online’’ tambahnya.
‘’Jadi sebagai wali murid yang merasakan ini, saya memohon agar Pemerintah bersama Pihak terkait dapat memperhatikan dan meninjau ulang agar kebijakan-kebijakan yang dibuat tidak menyulitkan masyarakat. Atau ada keringanan/solusi lain seperti masalah pendaftaran online ini. Sehingga kami tidak cemas anak-anak kami tidak bisa sekolah’’pungkasnya. (Z.Z.Dt.Malako)
No comments:
Post a Comment