FS.Padang(SUMBAR)-Team Tarantula Satuan Reserse Narkoba (SatRes Narkoba) Polres Tanah Datar kembali mengamankan seorang laki-laki yang diduga pelaku penyalah gunaan Narkotika golongan I jenis Daun Ganja Kering di Jorong Sijangek, Nagari Simpuruik, Kecamatan Sungai Tarab, Tanah Datar.
Hal itu disampaikan Kapolres Tanah Datar AKBP Rokhmad Hari Purnomo melalui Kasubag Humas Polres setempat Desfi Arta. pelaku berinisial AH(31) berhasil ditangkap Satuan Reserse Narkoba di rumah milik orang tua pelaku Jorong Sijangek, Nagari Simpuruik, Kecamatan Sungai Tarab, Rabu (09/07) kemaren.
Sebelumnya Tim Satuan Reserse Narkoba sudah mendapatkan informasi dari masyarakat setempat bahwasannya pelaku AH diduga sering mengunakan narkoba diruman orang tuanya, justru itu dilakukan pengembangan oleh penyidik dan dilakukan penangkapan sekitar 15.40 Wib Rabu kemaren.
Petugas melakukan penangkapan mengutamakan protokol kesehatan karena Tanah Datar masuk jalur kuning Covid-19, Team langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku yang sedang berada di rumah milik orang tuanya, yang kemudian dilakukan penggeladahan disaksikan oleh beberapa warga setempat.
"Hasilnya, tim berhasil mengamankan satu paket yang diduga Narkotika jenis Daun Ganja Kering yang dibungkus plastik bening yang disimpan di dalam kantong jaket yang tergantung di dinding ruang tamu rumah tersebut," ungkapnya.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolres setempat untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Barang haram yang diamankan tersebut memiliki berat kotor sekitar kurang lebih 5 gr.
Pelaku dijerat Pasal 111 ayat (1) Undang-undang 35 tahun 2009 dengan ancaman kurungan penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 Tahun.(MR/Z.Z).
No comments:
Post a Comment