FS.Tanah Datar(SUMBAR)-Meski telah banyak kasus Penyalahgunaan Narkotika yang berhasil di tangkap, namun bisnis dan penyalahgunaan barang haram ini masih banyak ditemui di tengah-tengah masyarakat. Miris memang, di tengah kesulitan ekonomi yang sempat terpuruk akibat Covid-19 bahkan sampai saat ini masih dirasakan oleh masyarakat dan belum sepenuhnya pulih, para pelaku tindak pidana penyalagunaan Narkotoika ini malah asyik berpesta pora dengan barang haram tersebut.
Senin, 27 Juli 2020 kemaren Tim Tarantula Satresnarkoba Polres Tanah Datar kembali berhasil menangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu.
Sebagaimana diinformasikan Kasubag Humas Polres Tanah Datar Iptu Desfiartadi kepada fokussumatera.com, Selasa, 28 Juli 2020 kejadian penangkapan terjadi di Pencucian Mobil Pangeran di Jorong Kubu Rajo, Nagari Limo Kaum, Kecamatan Lima Kaum, Kabupaten Tanah Datar.
Tersangka inisial R F (25 tahun), Suku Chaniago (Minang), Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Jorong Kubu Batanduak, Nagari Parambahan, Kecamatan Lima Kaum, Kabupaten Tanah Datar ini berhasil ditangkap aparat pada Senin, 27 Juli 2020 sekira pukul 18.00 WIB.
Kronologis kejadian berawal pada Senin, 27 Juli 2020 sekira pukul 18.00 Wib di Pencucian Pangeran Jorong Kubu Rajo, Nagari Limo, Kaum Keamatan Lima Kaum, Kabupaten Tanah Datar, Tim Tarantula Satuan Resnarkoba Polres Tanah Datar telah mengamankan seorang laki-laki diduga terkait penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu atas nama Inisial RF. Sebelum melakukan penangkapan, petugas Satuan Reserse Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya RF sering mengedarkan Narkotika Jenis Shabu di Nagari Parambahan, Kecamatan Lima Kaum.
Berdasarkan informasi tersebut kemudian petugas melakukan penyelidikan dan sekira pukul 18.00 WIB petugas melihat RF sedang berada di Pencucian Pangeran di Jorong Kubu Rajo, Kecamatan Lima Kaum selanjutnya petugas langsung mengamankan yang bersangkutan yang kemudian dilakukan penggeledahan terhadap badan ditemukan 3 (tiga) paket yang diduga Narkotika Jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening, serta 1 (satu) unit timbangan digital merek counstan yang disimpan di dalam kantong warna hitam yang ditemukan didalam celananya.
Adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil ditemukan adalah 3 (tiga) paket yang diduga Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening berat 1,9 gram; 1 (satu) unit timbangan digital merek Cunstan; 1 (satu) unit Hp merek Samsung warna putih dan 1 (satu) buah kantong kain warna hitam.
“Terhadap kejadian ini Tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Pidana penjara paling sedikit 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (Z.Z.Dt.Malako)
No comments:
Post a Comment