07 Juli 2020
FS.Padang(SUMBAR)-Mobil Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang, Habibul Fuadi dihadang para orangtua murid ketika hendak meninggalkan kantor DPRD Kota Padang usai hearing, Selasa (7/7/2020).
Sebelumnya DPRD Kota Padang sudah menggelar hearing antara perwakilan orang tua murid yang protes sistem PPDB SMP jalur zonasi dengan Dinas Pendidikan Kota Padang.
Hearing berlangsung alot, hingga Selasa siang , keinginan orang tua murid yang protes dengan Disdik Padang belum menemukan titik temu.
Ketua DPRD Padang memutuskan menghentikan hearing dan menjanjikan akan mencarikan solusi setelah istirahat zuhur.
Saat keluar dari gedung DPRD Kota Padang, Kadisdik berserta jajarannya disoraki oleh orang tua murid yang protes.
Kemudian para orang tua murid menghalangi Kadisdik yang hendak pergi dengan mobil dinasnya.
Penghadangan berlangsung beberapa menit, sampai kemudian petugas Satpol PP Padang ikut turun.
Sampai sore, para orang tua murid masih menanti hasil hearing tentang PPDB tingkat SMP jalur zonasi ini.
Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani mengatakan aspirasi yang disampaikan orang tua murid akan diupayakan diselesaikan dengan Disdik Padang.
“Kita upayakan dan akan kita bicarakan dengan Dinas Pendidikan, kita upayakan agar anak-anak kita bisa sekolah, kita upayakan secara maksimal,” kata Syafrial Kani.
Menurutnya, Kota Padang sudah sejak lama mencanangkan wajib belajar 12 tahun.
Namun masalah pendidikan masih menjadi persoalan yang sulit diselesaikan.
“Karena Padang sudah mencanangkan wajib belajar 12 tahun, pendidikan merupakan masalah dasar dan harus bersungguh-sungguh diselesaikan,” ujarnya.
Sebelumnya, puluhan orang tua murid mendatangi kantor DPRD Kota Padang. Para orang tua ini hadir untuk menyampaikan protes sistem Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB Online tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) jalur zonasi.
Seorang wali murid Yunita Kodiva (44) mengatakan dirinya bersama orang tua murid lainnya protes sistem zonasi yang ditentukan berdasarkan umur bukan nilai. Akibatnya anak mereka tidak diterima pada PPDB SMP jalur zonasi tahun 2020 ini.
“Biasanya yang ditentukan nilai, sebelumnya juga tidak ada pemberitahuan, seharusnya setahun yang lalu sudah disampaikan informasinya,” kata Yunita Kodiva.
Yunita Kodiva mengatakan umur anaknya 12 tahun 2 bulan, namun anaknya tidak lulus PPDB tingkat SMP jalur zonasi, karena umur tidak sesuai. Menurutnya, nilainya anaknya terbilang tinggi 9.1 dengan pilihan SMP 8 Padang dan SMP 11 Padang.
“Namun jalur prestasi tidak lulus, dan jalur zonasi juga tidak lulus. Saya lihat di website pada hasil seleksi karena umur rendah makanya tidak masuk,” ujarnya.
Yunita berharap aspirasi orang tua murid diterima oleh DPRD Kota Padang untuk disampaikan ke Dinas Pendidikan Kota Padang. Sehingga anaknya dan orang tua murid lainnya bisa diterima di SMP negeri Padang tahun 2020 ini.
“Harapannya kalau umur yang ditentukan, kalau tidak mampu tidak mungkin diterima, harusnya enam tahun yang lewat disampaikan ini mendadak sekali. Anak-anak kecewa dan kami tidak mampu menyekolahkan anak di sekolah swasta,” ujarnya.(s)
No comments:
Post a Comment