FS.OKU(SUMSEL)-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan memusnahkan barang bukti (BB) dari perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari beberapa kasus pada periode tahun 2019 hingga Juli 2020 ini dihadiri oleh Wakil Bupati OKU Drs. Johan Anuar, SH., MM., Bertempat di Halaman Kantor Kejari OKU, (Senin, 20/07/2020)
Barang bukti yang dimusnahkan oleh Kajari OKU dari 116 orang terpidana, berupa narkotika jenis sabu 162, 7507 gram, ekstasi 52 butir, ganja 1039, 55 gram, senjata api 9 pucuk senjata rakitan, amunisi 33 butir, sajam 22 buah, dan lain sebagainya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKU Bayu Pramesti, SH., mengatakan pemusnahan barang bukti adalah untuk melaksanakan eksekusi atau pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, serta pengamanan dan mencegah penyalahgunaan barang bukti yang ada di kantor Kejaksaan Negeri OKU,"Ujar Kajari OKU.
Kejari OKU juga sangat mengapresiasi kinerja dari Satgas Covid-19 Kabuapten OKU sehingga
pada saat ini kita berada di Zona Hijau.
Sementara itu didalam kesempatan nya Wabup OKU Drs. Johan Anuar, SH., MM., Mengatakan sangat mengapresiasi pelaksanaan pemusnahan barang bukti oleh kejaksaan negeri OKU, sebagai langkah pencegahan dan memberikan informasi kepada masyarakat luas.
Selanjutnya, Wabup OKU mengharapkan kepada Kejaksaan Negeri bersama Kapolres OKU untuk dapat menurunkan tindak kriminalitas yang ada di Kabupaten OKU, terutama penyalahgunaan narkotika, karena sudah menjadi masalah lintas sektoral.
Wabup OKU juga berharap melalui kegiatan pemusnahan barang bukti pada Kejaksaan Negeri OKU kita semua dapat semakin mempererat kerjasama dan sinergi organisasi untuk mengaktualisasikan kaidah-kaidah Pemerintahan yang bersih, Pemerintah yang berlandaskan hukum serta Pemerintah yang menyertakan masyarakat taat hukum dalam mendorong kesejahteraan umum, mampu menempatkan hukum pada posisi
yang dapat mengendalikan kemajuan zaman."Ucap Wabup OKU Drs. Johan Anuar, SH., MM.
Pada kesempatan ini dilakukan pemusnahan barang bukti oleh Wabup OKU, Kepala Kejaksaan Negeri OKU, mewakili Forkopimda OKU, dan pejabat lainnya.
Selanjutnya penandatanganan berita acara dilakukan Oleh Wabup OKU, Kepala Kejaksaan Negeri OKU, Polres OKU, Kodim, dan disaksikan oleh pejabat lainnya diantaranya Mewakili FORKOPIMDA OKU, OPD, Pengadilan Agama, Kemenag OKU, Kepala Rutan Klas II B Baturaja , Dansub Denpom II/4-4 Baturaja, Kepala RUPBASAN Baturaja, Kepala BAPAS Baturaja dan Jajaran Kejari OKU. (Hermanto)
No comments:
Post a Comment