FS.Sawahlunto(SUMBAR)-Setelah semua permasalahan BUMDes Kumbayau Maju Bersama (BUMDes KMB) dilaporkan ke pihak berwajib oleh pihak-pihak yang merasa dirugikan, pada tanggal 28 Maret 2020 lalu keluar Surat Perintah Tugas No: B/400/111/2020, Perihal: Permintaan Keterangan dan Dokumentasi, dengan klasifikasi : biasa, sesuai rujukan P asal 4, Pasal 5 KUHP, Pasal 102, Pasal 103, Pasal 104, Pasal 105 UU RI No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Pasal 14 huruf G UU RI No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Surat Tugas No: sp.Gas/ /111/2020/Reskrim tanggal 28 Maret 2020.
Sesuai rujukan di atas maka pada Selasa, 31 Maret 2020 telah dimulai pemanggilan terhadap pengurus BUMDes KMB dan Komisaris serta Nasabah untuk dilakukan klarifikasi, penjelasan dan keterangan serta membawa berkas-berkas yang diperlukan demi kelancaran jalannya Pra Penyelidikan yang akan dilakukan unit Reskrim Polres Kota Sawahluntos atas dugaan penggelapan uang nasabah di Bank Desa Unit Usaha BUMDes KMB semenjak tahun 2017 sampai sekarang.
Hal ini disampaikan Zulfitri (Pak Cut) selaku Ketua Badan Perwakilan Desa (BPD) Kumbayau, kepada fokussumatera.com, Minggu, 20 Juli 2020.
‘’Semua keterangan dan alat-alat bukti sampai minta diaudit ulang oleh Inspektorat telah dilakukan, sesuai pandemi Covid-19 maka tahap demi tahap terus dilakukan pihak penyidik. Semua laporan dan dugaan kehilangan uang nasabah sampai memar up data-data diduga terbukti sesuai yang dilakukan oleh auditor serta memanipulasi jumlah dan keadaan BUMDes serta membuat sejumlah masyarakat berhutang padahal tidak berhutang dengan tujuan supaya kelihatan Neraca Keuangan Bank Desa stabil, padahal pada kenyataannya sudah kosong melompong, sudah gali lobang tutup lobang’’ ujar Pak Cut menjelaskan.
‘Semua kerugian yang diderita masyarakat sekarang siapa yang bertanggung jawab. Kalau masalah ini cepat diusut dan dituntaskan kan bisa diminta pertanggungjawaban oknum-oknum yang diduga terlibat dengan berbagai cara. Misalya salah satunya dengan menyita aset atau memblokir rekening. Yang kami cemaskan kalau terlambat tentu oknum terduga /ersangka akan menghilangkan alat bukti serta mengalihkan aset-asetnya. Jadi bagaimana kedepannya dengan uang masyarakat dan ank-anak sekolah kita’’ kata Hernan selaku Ketua Pemuda Kumbayau menambahkan.
Zulfitri juga berharap setiap yang terlibat dan setiap oknum yang ikut serta melancarkan dan membantu omnum terduga nantinya bisa diberi ganjaran yang setimpal sehingga tidak terulang lagi kejadian serupa di tempat lain.
‘’Yang herannya kenapa banyak oknum-okum yang berusaha melindungi dan membenarkan orang yang berbuat salah, jangan-jangan mereka pada ikut serta di dalam masalah BUMDes KMB in ’’ kata Pak Cut dengan geramnya .
‘’Auditor dari Inspektorat saja bisa dibohongi , apa lagi kami masyarakat kecil yang gak tahu soal pembukuan’’ kata Pak Yun salah seorang warga Kumbayau menambahkan, karena ia juga ikut menjadi korban dan dirugikan dengan tabungan anak istrinya yang juga tidak bisa dikembalikan karena uangnya sudah dibawa raib.
Sedangkan Kepala Inspektorat Kota Sawahlunto, membenarkan keterangan warga kumbayau tersebut.
‘’Tapi ini bukan murni kesalahan auditor karna audit hanya pembukuan, tiga laba dan neraca serta waktu singkat tidak memungkinkan auditor untuk mendalami saat itu. Sekarang kami diminta membantu audit ulang dari awal sampai saat sekarang, saya sudah beri tugas empat orang auditor, tiga diantaranya ahli akutansi, dengan waktu sekitar 10 hari kerja dan dilanjutkan pengumpulan , pemanggilan terakhir pembuatan LHP untuk diserahkan ke pihak penyidik Reskrim Polres Sawahlunto, untuk membantu tahap penyelidikan. Saya yakin kali ini tim auditor tidak akan bisa di bohongi lagi karna waktu cukup panjang dan tingkat auditpun lebih meluas’’ jelas kepala Inspektrat Kota Sawahlunto waktu di konfirmasi di ruang kerjanya.
Zulfirti juga mengatakan ‘’kalau korupsi atau apalah nama lainnya ketahuan dikembalikan berapa yang sisa tapi kalau tidak ketahuan nikmati untuk kepentingan pribadi tanpa ada merasa salah dan di proses hukum pasti semua orang bisa dan mau juga lakukan. Jadi gimana hukum ini sebenarnya, kok orang maling ayam langsung diproses dan cepat, tapi kok ratusan juta uang rakyat yang gak tahu juntrungannya malah semua pada membela dan uang penyertaan modal melalui uang APBN lebih kurang 450 juta gimana lagi nasibnya’’ ujar Pak Cut sambil geleng-geleng kepala.
Zulfitri berharap juga pada pimpinan tertinggi di Sawahlunto dalam hal ini Walikota Deri Asta untuk mau bertindak tegas meminta pihak penyidik untuk ikut mendorong cepatnya proses hukum terkait dengan Indikasi Kecurangan BUMDes KMB.
‘’Mewakili masyarakat kami berharap agar proses hukum BUMDes KMB ini sepat dituntaskan dan dijadikan prioritas masalah BUMDes Kumbayau ini karna tidak hanya merugikan keuangan APBN negara saja tapi juga merugikan uang masyarakat luas di Kumbayau dan sekitarnya’’ pungkas Zulfitri penuh harap.(Z.Z.Dt.Malako)
No comments:
Post a Comment