19 Agustus 2020
FS.Padang(SUMBAR)-Komisi II DPRD Kota Padang melakukan sidak ke SPR Plaza Padang. Sidak dilakukan tekait tunggakan royalti SPR Plaza Padang ke Pemerintah Kota Padang.
Usai sidak, Sekretaris Komisi II DPRD Kota Padang, Boby Rustam kepada awak media, Rabu, (19/8) mengatakan, SPR Plaza Padang sampai saat ini menunggak royalti Rp7,5 miliar ke Pemerintah Kota Padang.
“Ini berdasarkan hitungan dari Pemko Padang, bukan SPR Plaza Padang,” ungkap anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Padang ini.
Dikatakan Boby Rustam, Pemerintah Kota Padang menghitung tunggakan royalti tersebut sejak tahun 2013 sampai sekarang.
“Pemko mengatakan ke kami, ketika peninjauan kontrak baru pada 2015, SPR Plaza Padang ada melakukan pembayaran,” ungkapnya.
Ternyata, kata Boby Rustam, setelah sidak dilakukan, terungkap tak hanya tunggakan royalti, tetapi juga tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB
Setelah sidak tadi itu, terungkap lagi, ada pula tunggakan PBB sekira Rp866 juta,” kata Boby.
Untuk mengimbau, Pemerintah Kota Padang agar duduk bersama dengan manajemen SPR Plaza Padang.
“Kami dari Komisi II tak bisa mendengarkan sepihak dari Pemko Padang saja, tapi juga harus mendengar manajemen SPR Plaza Padang yang bisa mengambil kebijakan,” ujarnya.
Makanya, kata Boby, Komisi II DPRD Kota Padang melakukan sidak pada Rabu, 19 Agustus 2020, untuk mendengarkan keterangan dari manajemen SPR Plaza Padang.
“Tentunya, pihak manajemen yang bisa mengambil kebijakan,” pungkasnya.(y/I)
Usai sidak, Sekretaris Komisi II DPRD Kota Padang, Boby Rustam kepada awak media, Rabu, (19/8) mengatakan, SPR Plaza Padang sampai saat ini menunggak royalti Rp7,5 miliar ke Pemerintah Kota Padang.
“Ini berdasarkan hitungan dari Pemko Padang, bukan SPR Plaza Padang,” ungkap anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Padang ini.
Dikatakan Boby Rustam, Pemerintah Kota Padang menghitung tunggakan royalti tersebut sejak tahun 2013 sampai sekarang.
“Pemko mengatakan ke kami, ketika peninjauan kontrak baru pada 2015, SPR Plaza Padang ada melakukan pembayaran,” ungkapnya.
Ternyata, kata Boby Rustam, setelah sidak dilakukan, terungkap tak hanya tunggakan royalti, tetapi juga tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB
Setelah sidak tadi itu, terungkap lagi, ada pula tunggakan PBB sekira Rp866 juta,” kata Boby.
Untuk mengimbau, Pemerintah Kota Padang agar duduk bersama dengan manajemen SPR Plaza Padang.
“Kami dari Komisi II tak bisa mendengarkan sepihak dari Pemko Padang saja, tapi juga harus mendengar manajemen SPR Plaza Padang yang bisa mengambil kebijakan,” ujarnya.
Makanya, kata Boby, Komisi II DPRD Kota Padang melakukan sidak pada Rabu, 19 Agustus 2020, untuk mendengarkan keterangan dari manajemen SPR Plaza Padang.
“Tentunya, pihak manajemen yang bisa mengambil kebijakan,” pungkasnya.(y/I)
No comments:
Post a Comment