FS.Sawahlunto(SUMBAR)-Kemerdekan adalah hak segala bangsa dan setiap individu, sesuai dengan amanat Konstitusi Negara Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Karena itu pada momentum peringatan HUT RI ke 75 tahun 2020 ini Pemerintah Kota Sawahlunto ingin berbagi kebahagiaan dalam menikmati anugerah kemerdekaan ini. Untuk itu Walikota Deri Asta, SH memberikan Surat Remisi kepada Narapidana (Napi) Narkoba dan Umum di Kota Sawahlunto.
Humas Kota Sawahlunto melalui rilisnya hari ini mengatakan bahwa Penyerahan Surat Remisi tersebut dilaksanakan, Senin, 17 Agustus 2020 lalu, yang bertepatan dengan Hari diikrarkannya Proklamasi Kemerdekaan RI. Setidaknya sebanyak 80 orang Napi yang terdiri dari Napi Narkoba dan Umum mendapatkan remisi dari Pemko Sawahlunto yang terdiri dari 54 orang Napi Rumah Tahanan Negara (Rutan) Sawahlunto dan 26 Napi lainnya merupakan Napi Lapas Narkotika.Tujuh Napi Lapas Narkotika yang langsung bebas memperoleh remisi 4-6 bulan.
Deri Asta berharap agar remisi yang diberikan digunakan dengan sebaik-baiknya.’’Bagi yang langsung bebas patut disyukuri dan gunakan utuk memulai kehidupan yang baru dengan lebih baik lagi, misalnya membuka usaha yang halal yang bermanfaat bagi kehidupan’’ ujar Deri Asta pada saat menyerahkan Surat Remisi secara simbolis.
Dalam acara tersebut turut hadir Wakil Walikota Zohirin Sayuti bessama jajaran Forkopimda Sawahlunto lainnya. (Z.Z.Dt.Malako)
No comments:
Post a Comment