FS.Sawahlunto(SUMBAR)-Badan Usaha Milik Desa Kumbayau Maju Bersama (BUMDes KMB) yang didirikan di Desa Kumbayau, Kota Sawahlunto tentu mempunyai tujuan dan maksud yang baik untuk kemajuan masyarakat dan pihak pemerintahan.
Dasar Hukum pendirian BUMDes adaklah UU No 6 tahun 2014 tentang Desa; Peraturan Mentri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI No 4 tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan serta Pembubaran BUMDes; Perda No 4 tahn 2018 tentang Pendirian BUMDes Kota Sawahlunto; Perwako No 16 tahun 2018; Peraturan Desa No 1 tahun 2017 serta hasil musyawarah Desa Kumbayau. Berdasarkan serentetan peraturan dan dasar hukum tersebut maka didirikanlah sebuah BUMDes yaitu BUMDes Kumbayau Maju Bersama (BUMDes KMB) pada tanggal 6 Februari 2017 lalu.
Pada awal berdiri diikuti dengan penyertaan modal Desa sebesar Rp. 394,943,000,- dan bantuan proposal Kemendes Rp. 50,000,000, sehingga total modal tunai sebesar Rp. 444,943,000,-. Selain itu dalam bentuk aset senilai Rp. 554,757,000,. Jadi jumlah penyertaan modal BUMDes KMB seluruhnya dari desa sebesar Rp.949,700,000.
Namun seiring dengan berjalannya waktu dan kepengurusan BUMDes KMB, saat ini semua modal yang hampir mendekati 1 Milyar Rupiah tersebut tidak jelas juntrungannya. Belum lagi tabungan dan investasi masyarakat dan tabungan anak sekolah .
Dugaan tindak pidana korupsi di BUMDes KMB yang terjadi sejak didirikan tahun 2017 lalu ini baru terbongkar di tahun 2020 ini. Selama ini semua pihak seakan tutup mata, semua seakan membela konspirasi besar-besaran di tubuh BUMDes KMB ini.
‘’Betul-beul tidak mengerti kami masyarakat kecil ini dengan permainan hukum ini. Padahal BUMDes ini mempunyai tim berlapis untuk mengawasi dan memantau serta mendampingi agar berjalan baik tapi kenapa semua bisa tertipu, malah herannya setelah terkuak semua berusaha membela termasuk Pembina Teknis Desa berinisial ''S''’’ ujar Zulfitri selaku Ketua BPD Desa Kumbayau, pagi ini, Minggu, 23 Agustus 2020.
‘’ Semua berusaha membujuk saya buat bicarakan baik-baik gak usah nempuh jalur hukum, padahal masyarakat kami sudah menjerit ditipu mentah-mentah, yang anehnya lagi ada pula investasi selama empat bulan dapat bunga 50-60 persen , jadi setahun bisa mencapai 150-180 persen pertahun. Ini sungguh pembodohan. Bank Dunia saja atau rentenir sekalipun gak akan sanggub memberi bunga sebesar itu.Tapi semua selama ini diam dan terkesan membela jadi kami masyarakat juga memohon keadilan di mata hukum, tolong orang-orang yang memberi peluang dan turut serta juga diusut dan diberi sanksi sesuai keterlibatan dan peluang yang diberikannya’’ jelas Zulfitri yang akrab disapa Pak Cut ini.
Sedangkan seseorang yang berkompeten dalam masalah ini juga mengatakan hal senada dengan Pak Cut.’’Jangan hanya diduga tersangka Dirut Bumdes saja yang dihadapkan di kursi pesakitan tapi juga orang-orang yang terlibat ikut serta dalam tindak pidana korupsi ini juga harus disertakan. Jangan pandang bulu karna di mata hukum semua sama. Termasuk uang yang di ambil istri oknum diduga tersangka , yang sampai saat ini belum bisa dipertanggung jawabkan secara hukum’’ jelas nya.
‘’Dengan sudah terkuaknya bukti-bukti kecurangan di BUMDes KMB dan sudah adanya hasil audit Inspektorat dan Badan Peeriksa Keuangan (BPK) serta sudah adanya konsultasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), semoga kasus ini bisa ditingkatkan ke tingkat Gelar Perkara, sehingga kasus ini tidak terkesan lamban dan masalah sesudah itu bisa juga diselesaikan lagi, seperti masalah nasabah dan aset yang tinggal ‘’ tambah Pak Cut LAGI dengan penuh harapan pada penyidik untuk menegakan keadilan di tengah-tengah masyarakat khususnya dalam kasus ini.
Tentunya seluruh masyarakat Desa Kumbayau khususnya yang dirugikan pada kasus ini berharap agar kasus ini dapat dituntaskan di ranah hukum sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, agar kedepannya kasus serupa tidak terulang lagi. (Z.Z.Dt,Malako)
No comments:
Post a Comment