Breaking News

Monday, August 24, 2020

Polres Tanah Datar Ringkus Tiga Pelaku Narkoba di Kecamatan Lintau Buo


FS.Tanah Datar(SUMBAR)-Kembali lagi, Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Datar mengamankan tiga orang pelaku terkait penyalahgunaan narkotika Golongan I jenis shabu dan Daun Ganja gering. 

Sebagaimana disampaikan Kassubag Humas Polres Tanah Datar Iptu Desviarta sore tadi, bahwa ketiga pelaku tersebut masing-masing   berinisial A(37), P(38) dan DF(21) merupakan warga  Kecamatan Lintau Buo Utara,, Kabupaten Tanah Datar. Penangkapan berhasil dilakukan  Jum’at,  21 Agustus 2020 kemaren di Perkarangan rumah pelaku A(37) di Jorong  Dahlia, Nagari  Lubuak Jantan, Kecamatan Lintau Buo Utara, Kabupaten Tanah Datar sekira pukul 17.00 WIB.

Sebelum melakukan penangkapan  Tim  Reserse Narkoba Polres Tanah Datar sudah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya di rumah pelaku A(37) sering melakukan pesta Narkoba. Dengan informasi tersebut, Tim  Resnarkoba Polres Tanah Datar langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan terhadap pelaku yang disaksikan oleh Wali  Jorong dan beberapa warga Lintau Buo Utara.

Alhasil  Tim  2 (dua) orang pelaku  A(37) dan P(38) yang diduga akan mengkonsmusi barang haram tersebut di dalam rumahnya  berhasil diringkus.  Polisi juga menemukan 2 (dua) paket butiran kristal bening yang diduga Narkotika Jenis Sabu beserta alat hisap (bong) nya.

Pada saat tim melakukan penggeledahan terhadap dua orang pelaku tersebut, datanglah pelaku DF(21) menggunakan motornya yang kemudian Tim merasa curiga dan melakukan penggeledahan terhadapnya dan didapatkan 1 (satu) paket narkotika jenis Daun ganja kering yang disimpan di dalam lipatan celananya di sebelah kiri yang dibungkus dengan kertas buku tulis serta 1 (satu) paket Narkotika shabu yang ditemukan di dalam lubang kaca spion sebelah kiri di sepeda motornya.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolres setempat untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa 3 (tiga) paket Narkoba Jenis Shabu, 1 (satu) paket daun ganja kering, 1 (satu) set alat hisap sabu / bong, 1 (satu) helai celana panjang jens merek Hugo bell warna Biru Dongker, 1 (satu) unit hp merk Mito warna putih, 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat, 1 (satu) set alat hisap sabu / bong, 1 (satu) buah plastik bening sisa bungkus sabu, 1 (satu) buah mencis warna biru, 1 (satu) unit hp merk Xiomi warna Gold dan 1 (satu) unit hp merk Samsung warna Silver.

Atas kejadian ini Pelaku dijerat Pasal 111 ayat (1) dan 112 ayat (1) Undang-undang 35 tahun 2009 dengan hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 Tahun penjara. (Z.Z.Dt.Malako )

No comments:

Post a Comment

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!