FS.Sawahlunto(SUMBAR)-Hari ini Selasa,15 September 2020 Danramil 05/Talawi Kapten Arh.M.Ferizal melaksanakan Sosialisasi Perda Provinsi Sumatera Barat tentang Protokol Kesehatan Pemakaian Masker.
Acara digelar di Pasar Tradisional Talawi, diikuti oleh Kepala Dinas Pol PP dan Damkar Jhon Hedri, S.Sos, MM dan anggota; Anggota jajaran Koramil wilayah Sawahlunto; Kasubbag Ops Polres Iptu Yuliza Herman; Kabag Humas Pemko Wiza Adrita, SE; Kabid Damkar Indra, SH; Kabid Satpol PP Suyanto, SH dan Kbo Binmas Ibda Adrian.
Kegiatan yang dilakukan antara lain adalah Himbauan 3 M (Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak.
Selanjutnya sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) kepada masyarakat umum dan masyarakat pedagang.
Danramil 05/Talawi M.Ferizal mengatakan
kegiatan dilaksanakan dalam rangka mensosialisasikan Perda Covid-19 yang diantaranya akan dilaksanakan denda berupa kerja Sosial, Pembayaran Uang dan Kurungan bagi yang melanggarnya.
Danramil M.Ferizal menghimbau agar masyarakat dapat mematuhi Perda yang telah dikeluarkan dan ditetapkan oleh Pemerintah Kota Sawahlunto.
"Kami dari Pemko Sawahlunto sangat mengharapkan kerjasama dan kesadaran masyarakat dalam memerangi wabah Covid-19 ini dengan mematuhi Perda yang telah ditetapkan Pihak Pemko, diantaranya dengan melaksanakan disiplin 3 M (Memakai Masker, Menjaga Jarak dan Mencuci Tangan).Ini semua demi keselamatan bersama dan upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19" jelas Danramil M.Ferizal.
Dengan dilaksanakannya disiplin penerapan protokol kesehatan si semua kalangan, baiik masyarakat, Aparat Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum diharapkan wabah Pandemi Covid-19dapat segera berakhir.
Kegiatan selesai dalam keadaan aman dan tertib.(Z.Z.Dt.Malako)
No comments:
Post a Comment