10 September 2020
FS.Padang(SUMBAR)-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumbar menggelar paripurna pengambilan keputusan terhadap ranperda ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat dan penyampaian nota penyampaian Ranperda Perobahan atas perda nomor 7 tahun 2008 tentang RPJPD Sumbar 2005-2025 yang diselenggarakan di Ruang sidang Utama DPRD Sumbar kamis (10/9)
Ketua DPRD Sumbar Supardi membuka Paripurna penetapan dua Ranperda Trantibun dan Perubahan RPJPD Sumbar yang didampingi oleh pimpinan DPRD dan gubernur sumbar berserta ketua-ketua komisi DPRD Sumbar.
“Pembahasan Ranperda dirampungkan komisi I bidang hukum dan pemerintahan masa persidangan pertama tahun 2020 dan fraksi- fraksi telah memberikan persetujuan untuk menetapkan Ranperda tersebut menjadi Perda dalam rapat paripurna,” ujar Supardi.
Menurut Supardi, hasil fasilitasi Kemendagri surat Dirjen Otonomi Daerah nomor 188.34/3524/OTDA, 7 Juli 2020, maka pembahasan Ranperda dilanjutkan tahap pengambilan keputusan rapat paripurna.
“Terima kasih kepada rekan- rekan anggota dewan telah menyetujui Ranperda tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah,” ujarnya.
Lanjut Supardi, RPJPD merupakan rencana strategis daerah menggambarkan kondisi dicapai untuk 20 tahun, RPJPD merupakan acuan penyusunan RPJMD sehingga perencanaan berkelanjutan dan berkesinambungan.
“Sejalan perkembangan kondisi global, regional dan nasional pesat 10 tahun terakhir,maka asumsi dan sasaran pembangunan jangka panjang daerah ditetapkan di Perda Nomor 7 tahun 2008 banyak tidak sesuai dengan perkembangan terjadi, oleh sebab itu perlu dilakukan penyesuaian,” ujarnya.
Dikatakan Supardi, usulan perubahan terhadap RPJPD Provinsi Sumbar tahun 2005- 2025 harus mempedomani hasil pemantauan dan evaluasi dilakukan Kemendagri capaian target kinerja RPJPD tersebut.
“Dokumen perencanaan daerah merupakan pedoman penyusunan program dan alokasi anggaran.Dokumen perencanaan daerah baik RPJPD maupun RPJMD belum digunakan sepenuhnya dalam penyusunan program dan alokasi anggaran dituangkan dalam APBD,” ujarnya.
Lanjut Supardi, RPJPD Sumbar 2005- 2025 memasuki akhir periodesasinya. Permendagri nomor 86 tahun 2017, idealnya perubahan terhadap RPJPD Sumbar telah dilakukan maksimal tiga periodesasi RPJMD atau tahun 2015, sehingga dapat diaktualisasikan RPJMD berikutnya.
“Perubahan RPJPD Sumbar tahun 2005- 2025 dilakukan diakhir masa periodesasi RPJPD tidak memiliki makna kontek perencanaan pembangunan daerah,” ujarnya.
Dikatakan Supardi, perubahan RPJPD Sumbar 2005- 2025 diajukan saat ini sangat berdampak penyelenggaraan Pilkada Gubernur dan wakil gubernur Sumbar masa jabatan 2021- 2026, ditegaskan RPJPD ditetapkan dengan Perda”Wajib” menjadi pedoman perumusan visi dan misi dan program calon gubernur dan wakil gubernur Sumbar.
“Pemda belum menjadi dokumen perencanaan daerah sebagai acuan utama penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan daerah,” ujar Supardi.(fal)
No comments:
Post a Comment