3 September 2020
FS.Padang(SUMBAR)-Usai diterimanya usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Adaptasi Kebiasaan Baru dimasa pandemi Covid-19 dari Pemerintah propinsi Sumbar, DPRD Sumbar membentuk panitia khusus (Pansus) bersama guna menyempurnakan muatan isi dari Ranperda tersebut untuk pengendalian penyebaran covid-19 di sumatera Barat yang berlangsung diruangan sidang utama, Kamis (3/9).
Pansus dibentuk bertujuan agar mempercepat lahirnya Ranperda new normal dan menyamakan persepsi dalam penerapan Perda new normal ditengah tengah masyarakat.
Dengan menghimpun masukan dari berbagai pihak untuk penyempurnaan lahirnya ranperda kebiasaan baru yang sesuai dengan produk hukum daerah sesuai dengan kearifan lokal.
Pada rapat Pansus tersebut dihadiri oleh assisten I Sumbar, Biro hukum Pemprov SUMBAR , satpol PP Sumbar, Dinas Kesehatan Propinsi dan anggota Pansus DPRD Sumbar.
Ketua Bapemperda H. Hidayat memandang lahirnya perda kebiasaan baru nantinya dapat diberlakukan tanpa ada perda daerah lagi sebagai produk hukum pendukung.
Sebelum disahkan Ranperda kebiasaan baru akan dilakukan uji publik kepada 19 kota kabupaten dan satgas pengendalian covid19 di sumatera barat," ujarnya.(fal)
No comments:
Post a Comment