Menurut keterangan Humas Tanah Datar dalam rilisnya hari ini Instruksi Gubernur Irwan Prayitno itu disampaikan melalui surat Nomor 120/404/Pem-2020 tertanggal 21 September 2020 yang isinya menugaskan kepada Wakil Bupati Tanah Datar H. Zuldafri Darma, SH selaku Pelaksana Tugas (PLT) Bupati Tanah Datar.
Hal tersebut sebagaimana dibenarkan Kepala Bagian Humas dan Protokol Setda Yusrizal di ruang kerjanya, Senin (21/9/2020) menyampaikan, surat Gubernur Sumbar diterbitkan atas kejadian wafatnya Bupati Irdinansyah Tarmizi pada 19 September kemarin.
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, diatur ketentuan pada pasal 78 ayat (1) huruf a bahwa Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah berhenti karena meninggal dunia, maka diatur dalam pasal 79 bahwa harus diumumkan pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh Pimpinan DPRD kepada Menteri melalui Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk Bupati dan/atau Wakil Bupati untuk mendapatkan penetapan pemberhentian” ungkapnya.
Yusrizal membahkan, Gubernur Sumbar bergerak cepat mengeluarkan surat penunjukan Wabup Zuldafri Darma sebagai Pelaksana Tugas (Plt) agar keberlangsungan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah tetap berjalan sebagaimana mestinya.
“Wabup akan menjadi Plt Bupati dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sampai ditetapkannya Bupati Tanah Datar defenitif. Dan dalam bekerja sebagai Plt nantinya, tentu juga ada pedoman dan aturan perundang-undangan yang mengatur tentang itu lebih lanjut” tukasnya.
Sementara itu, Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit saat melepas jenazah almarhum Bupati Tanah Datar Irdinansyah Tarmizi Minggu (20/9/2020) kemaren saat melepas jenazah menyampaikan hal yang sama.
“Atas terjadinya peristiwa ini, Wabup otomatis akan menjabat Bupati Tanah Datar, namun karena beliau juga mencalon menjadi Bupati pada Pilkada 9 Desember nanti, beliau juga harus cuti dari 26 September sampai 5 Desember 2020, kemudian bisa menjabat sampai masa habis periode saat ini yaitu pada 17 Februari 2021 nanti. Selama masa cuti akan dijabat Pejabat Sementara (Pjs) Bupati yang ditunjuk dari pejabat Pemerintah Provinsi Sumatera Barat” kata Wagub. (Z.Z)
No comments:
Post a Comment