11 September 2020
FS.Padang(SUMBAR)-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat menggelar rapat paripurna pengambilan keputusan terhadap Ranperda Adaptasi Kebiasaan Baru dan Jawaban DPRD di ruang rapat utama, Jumat (11/9/2020).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Sumbar Supardi dihadiri pimpinan dewan, pimpinan komisi, pimpinan fraksi, pimpinan Propemperda, pimpinan AKD, Gubernur Sumbar, Sekwan Raflis dan anggota dprd Sumbar mengikuti secara virtual. Rapat dihadiri fisik 15 orang virtual 35 orang, maka total 45 orang telah tercapai quarum.
Ketua DPRD Sumbar Supardi mengatakan, Ranperda adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 dilakukan pembahasan dalam 2 Minggu hari kerja.
"Kita apresiasi kepada Pansus, OPD dapat dirampungkan dalam waktu tidak terlalu lama dengan pendapat fraksi mendukung untuk segera ditetapkan dan ditetapkan ranperda adaptasi baru dengan kolaborasi DPRD dan pemda Sumbar," ujar Supardi.
Menurut Supardi, disetujui Ranperda tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian covid 19 menjadi peraturan daerah dengan keputusan DPRD dimaksud diberi nomor : 15/SB/2020.
"Kita mendorong agar dilakukan sosialisasi Perda secara masif kepada masyarakat Sumbar melibatkan semua komponen, baik unsur pemerintahan daerah, Forkopimda, perguruan tinggu, LSM, alim ulama, niniak mamak, bunda kanduang, pemuda dan pemudi," ujar Supardi.
Lanjut Supardi, rapat badan musyawarah perlu dilakukan perubahan, terkait agenda pembahasan rancangan KUA- PPAS tahun 2021 dan rancangan KUPA- PPAS perubahan tahun 2020.
"Ranperda tentang perubahan APBD tahun 2020 dengan pertimbangan untuk pengalokasian anggaran hasil refocusing sebelumnya hanya ditetapkan dengan Perkada," ujarnya.
Dikatakan Supardi, untuk pengalokasian anggaran recovery ekonomi bagi masyarakat dan sektor terdampak pandemik.
"Untuk pengalokasian anggaran tambahan penanganan covid-19 dan terbatasnya waktu tersedia untuk penambahan dan penetapan perubahan APBD paling lambat 30 September 2020," ujarnya
Setelah pembahasan perubahan APBD tahub 2020 rampung keseluruhannya, baru dilanjutkan pembahasan rancangan KUA- PPAS dan Ranperda APBD tahun 2021.
Ketua Pansus adaptasi kebiasaan baru Hidayat mengatakan, Perda pertama di Indonesia dengan 10 Bab.
"Sanksi bagi melanggar perda, maka akan dikenakan kurungan penjara 2 hari," ujar Hidayat.
Dalam pelaksanaan dilapangan Kasat Pol. PP SUMBAR Dedy D mengatakan pihaknya terlebih dahulu akan melakukan sosialisasi kepada Satgas covid19 kabupaten/kota Se-Sumbar, kemudian perda adabtasi kebiasaan Baru ini bisa menjadi acuan dan pedoman dalam pelaksanaan penegakkan aturan didaerah mereka masing masing.
Dengan personel Pamong Praja didaerah akan lebih matang dalam pelaksanaan karena dalam perakteknya dilapangan akan diberlakukan secara berjenjang dan bertahap sampai penindakkannya.(fal)
No comments:
Post a Comment