Breaking News

Friday, September 18, 2020

Nasrul Abit Peduli Corona Serahkan Bantuan APD dan Masker Kesehatan untuk Warga Talamau

                                                                                                                                       18 September 2020

FS.Pasbar(SUMBAR)-Penanganan Pandemi Covid 19 di Sumatera Barat makin dilakukan secara serius dan maksimal. Hampir seluruh kabupaten/kota di Sumatra Barat (Sumbar) terpapar Covid-19 yang terus meningkat. Hal ini membuat Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit Datuak Malintang Panai harus turun ke daerah untuk memberikan bantuan Alat Pelindung Diri (APD).

Kepedulian Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit Datuak Malintang Panai terhadap masyarakat tidak diragukan lagi. Buktinya hari ini, Kamis (17/9/2020) Nasrul Abit bersama rombongan pimpinan SKPD pemprov Sumbar ikut terlibat dan membantu upaya pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

Sebanyak 50 pcs APD, 50 buah masker kesehatan, 2 buah thermogun dan 50 botol hand sanitizer, untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona di Kecamatan Talamau Kabupaten Pasaman Barat. Selain itu juga sembako dan kartu BPJS ketenagakerjaan yang diserahkan langsung bersama Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit.

Pendistribusian tersebut dihadiri, Kepala Dinas Sosial Sumbar, Jumaidi, S.Pd, M.Pd, Kepala Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), Ir. Yosmeri, Kepala Biro Humas Setda Sumbar Hefdi, SH, M.Si, Kepala Biro Pemerintahan Drs. Iqbal Ramadi Payana, Kepala Biro Kerjasama Pembangunan dan Rantau, Drs. Luhur Budianda SY, M.Si, dan Forkopicam Talamau Pasaman Barat.

Wagub Sumbar Nasrul Abit mengatakan, untuk tananan kehidupan baru produktif aman COVID-19 dari WHO, Menkes, Mendagri, BNPB semuanya meminta pemerintah menyiapkan sistem kesehatan, untuk menekan munculnya gelombang baru penyebaran Covid-19 dan munculnya pasien-pasien positif baru.

"Sebelum hal itu terjadi kita harus antisipasi dini,  untuk itu Pemprov menyiapkan semaksimal mungkin sistem kesehatan dan yang terpenting kedisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan," imbau Nasrul Abit.

"Saat ini Sumatera Barat sudah memiliki Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), kita langsung bergerak cepat melakukan sosialisasi aturan Perda itu kepada masyarakat," ucap Nasrul Abit (17/9).

Sesuai dengan Perda tersebut bahwa aktivitas seluruh masyarakat kembali berjalan seperti sedia kala, begitu juga di ruang-ruang publik di tengah kondisi pandemi Covid-19, namun tetap mengikuti protokol kesehatan.

Untuk itu perlu disosialisasikan penerapan protokol kesehatan dengan tatanan hidup baru agar semua berjalan dengan aman, kondisi ini didorong oleh kebutuhan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan ekonominya.

"Dalam aturan Perda ini akan dimuat sanksi bagi yang tidak menjalankannya," ungkapnya.

Adanya Perda ini dapat menjadi referensi bahwa dengan pelaksanaan disiplin protokol kesehatan, masyarakat dapat selamat dari bahaya penyebaran Covid-19. 

Perlunya peningkatan dari sanksi administratif menjadi sanksi denda dan pidana, dengan harapan adanya efek jera bagi yang melanggarnya. Untuk itu Perda AKB ini merupakan instrumen mengendalikan Covid-19.

Nasrul Abit menjelaskan, sanksi administratif dan pidana dibagi dua, ada untuk perorangan dan juga ada untuk kelompok. Sanksi administratif perorangan seperti tidak memakai masker, yaitu sanksi membersihkan fasilitas umum, denda Rp 100.000.

Kemudian bagi yang melanggar aturan tersebut dan tidak bersedia untuk dikarantina, akan dijemput paksa oleh petugas dan dikenakan denda Rp 500.000.

"Sanksi administratif penanggungjawab seperti restoran, penginapan, tempat wisata dan SKPD bagi yang tidak menggunakan masker, akan diberikan teguran lisan, tertulis, denda Rp 500.000, pembubaran kegiatan, penghentian sementara dan pencabutan izin," jelas Nasrul abit.

"Jadi kalau tidak ingin kena sanksi, masyarakat harus patuhi Perda ini dengan ikuti protokol kesehatan," imbuhnya.

Sanksi pidana perorangan yaitu kurungan paling lama 2 hari dan denda 250.000.

Sanksi pidana bisa dilakukan jika sanksi administratif tidak dipenuhi, atau pelanggaran lebih dari satu kali.

"Disiplin protokol kesehatan adalah kunci memutus mata rantai pandemi COVID-19. Saya mengimbau agar semua pihak bisa bekerjasama saling bahu-membahu basmi virus corona di Sumbar," tukasnya.

BIRO HUMAS SETDA SUMBAR

No comments:

Post a Comment

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!