4 September 2020
FS.Padang(SUMBAR)-Ketua DPRD Provinsi Sumbar, Supardi buka rapat panitia khusus (Pansus) pembentukan Ranperda penanggulangan covid-19 dimasa new normal guna mempercepat pemutusan dan penyebaran covid-19 di Sumbar.
Pansus digelar guna menerima masukan pada rapat kerja yang dihadiri kepala daerah 19 kota dan kabupaten se Sumbar, atau yang mewakili, kepada dinas Kesehatan, Biro hukum, Satpol PP sumbar, LKAAM dinas pariwisata daN LKAAM Sumbar. Polda Sumbar serta akademisi dari berbagai perguruan tinggi yang ada di Kota Padang.
Rapat kerja ini membahas Ranperda tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam pencegahan dan pengedendalian covid-19 di ruang rapat utama DPRD Sumbar, Jumat, 4 September 2020.
Ranperda AKB menjadi perda yang pembahasan super cepat, Ketua DPRD Sumbar Supardi menegaskan untuk Ranperda di era new normal itu tentu tidak bisa dipakai mekanisme pembahasan Ranperda sebelum masa pandemi global melanda
“Ini Ranperda terkilat dan menjadi Ranperda AKB pertama di Indonesia, karena itu DPRD yang fungsinya legislasi tentu harus super fokus sehinga kaidah yang diatur tidak bertentangan dengan aturan lebih tinggi,”ujar Supardi di Rapat Kerja tersebut.
Termasuk kata Ketua DPRD Sumbar ini Ranperda AKB harus sinergis dengan tatanan normal baru produktif dan aman covid-19 pasca PSBB dihentikan beberapa waktu lalu.
“Kasus positif covid-19 Sumbar akhir-akhir ini sudah menunjukan gejala sangat mengkhawatirkan termasuk ancaman eruspi covid-19, Ranperda ini solusi memutus mata rantai sebar dan mengendalikan covid-19 di Sumbar,”ujarnya
Menurut Supardi, peningkatan penyebaran covid-19 konsekuensi dan diberlakukan tatanan normal baru produktif dan aman covid-19.
“Kita mendorong agar kewajiban untuk memakai masker, cuci tangan dan jaga jarak fisik sebagaimana dimaksud SE Mendagri nomor 440-830 tahun 2020 menjadi perhatian masyarakat,” ujarnya.
Lanjut Supardi, pemerintah menetapkan Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Gubernur melalui surat nomor 188/1197/Huk- 2020, 7 Agustus 2020 menyampaikan kepada DPRD usulan pembahasan tentang tatanan baru berbasiskan kearifan lokal.
“Ranperda segera dibahas dan ditetapkan sebagai payung hukum dalam penegakan hukum disiplin penerapan protokol Covid 19. Kita tidak menginginkan penyebaran covid-19 di Sumbar semangkin tinggi pada akhirnya akan berdampak terhadap tatanan kehidupan masyarakat termasuk dalam tatanan perekonomian daerah,”ujar Supardi.
No comments:
Post a Comment